Sentimen
Negatif (99%)
28 Feb 2024 : 21.41
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Ferrari

BUMN: Petrokimia Gresik

Kab/Kota: Gresik

Kasus: korupsi

KPK Panggil Hasan Supangkat Jadi Saksi Dugaan TPPU SYL

29 Feb 2024 : 04.41 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Panggil Hasan Supangkat Jadi Saksi Dugaan TPPU SYL

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) Hasan Supangkat sebagai saksi perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL merupakan mantan Menteri Pertanian yang menjadi tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hasan dipanggil dalam perkara TPPU SYL yang saat ini masih di tahap penyidikan.

Baca juga: KPK Bakal Panggil Keluarga Inti Syahrul Yasin Limpo Jadi Saksi Kasus TPPU jika Dibutuhkan

“Informasi yang kami peroleh benar, sebagai saksi dalam perkara TPPU tersangka SYL,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

Meski demikian, Ali belum mengungkap lebih lanjut keterkaitan Hasan dengan perkara SYL.

Adapun KPK saat ini masih menelusuri dugaan TPPU SYL sebagai bentuk upaya asset recovery atau pemulihan aset.

Lembaga antirasuah itu menyatakan akan memanggil keluarga inti SYL jika memang keterangannya dibutuhkan penyidik.

Sejauh ini, KPK telah memanggil putra SYL Kemal Redindo dan putrinya yang pernah menjabat Komisaris PT Petrokimia Gresik, Indi Chunda Thita Syahrul.

Baca juga: Hari Ini, Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Rp 44,5 M

Namun, sejauh ini baru Kemal Redindo yang memenuhi panggilan penyidik. Ia dicecar penyidik karena diduga terlibat dalam jual beli jabatan yang diwarnai pemerasan oleh SYL di Kementerian Pertanian.

"Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” tutur Ali, Selasa (6/2/2024).

Berdasarkan situs resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), Kemal pernah diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Ketapang) pada 3 Januari 2022.

Ketika menahan SYL pada Jumat (13/10/2023) lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut uang korupsi SYL diduga digunakan untuk perawatan wajah keluarga.

“(Digunakan) hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Putri Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Namun, keduanya tidak dijerat dengan pasal TPPU.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.7%)