Sentimen
Negatif (99%)
29 Feb 2024 : 11.35
Tokoh Terkait

Situs Diretas Jimbo, KPU Minta DKPP Tolak Dalil Pengadu karena Tidak Berdasar

29 Feb 2024 : 11.35 Views 3

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Situs Diretas Jimbo, KPU Minta DKPP Tolak Dalil Pengadu karena Tidak Berdasar

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari beserta komisioner menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik atas peristiwa kebocoran data yang diretas oleh anonim Jimbo. Pengadu bernama Rico Nurfiansyah Ali menganggap KPU tidak akuntabel dan profesional dalam menjaga data pribadi tersebut.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos meminta majelis menolak secara keseluruhan petitum pengadu. Sebab pihaknya sudah bersikap profesional dalam menjaga kerahasiaannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang diretas Jimbo.

"Para teradu juga sudah melakukan berbagai upaya sesuai peraturan perundang-undangan dalam menghadapi adanya dugaan ilegal akses dengan bersikap profesional dan akuntabel. Bahwa karenanya dalil-dalil pengadu tidak berdasar sehingga cukup alasan bagi majelis DKPP terhormat untuk menolak seluruh dalil-dalil pengadu dalam perkara a quo," kata Betty dalam persidangan di ruang sidang kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Dia menjabarkan, dalil pengadu tentang Pasal 46 UU 27 tahun 2022, yang menganggap jika terjadi dugaan kegagalan perlindungan data pribadi maka pihaknya dalam hal ini KPU, sebagai pengendali data wajib memberitahu secara tertulis. Namun hal itu bisa dikecualikan demi kepentingan umum untuk penyelenggaraan negara.

"Berdasarkan pasal 50 UU nomor 27 tahun 2022 ketentuan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tersebut dikecualikan untuk kepentingan umum untuk penyelenggaraan negara," ujar Betty.

Sementara dalan pentitumnya, Rico Nurfiansyah Ali meminta majelis dapat mengabulkan pengaduannya secara keseluruhan. Dia meminta majelis bisa menyatakan teradu melanggar kode etik

"Yang terakhir, memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, atau apabila majelis kehormatan penyelenggara pemilu dalam hal ini DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Rico.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: negatif (99%)