Sentimen
Negatif (99%)
29 Feb 2024 : 01.10
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

JPU KPK Ungkap SYL Alirkan Uang Rp40,1 Juta Hasil Pemerasan ke Partai NasDem

29 Feb 2024 : 08.10 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

JPU KPK Ungkap SYL Alirkan Uang Rp40,1 Juta Hasil Pemerasan ke Partai NasDem

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- JPU KPU Masmudi menyatakan bahwa Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo, mengalirkan uang hasil pemerasan sebesar Rp40,1 juta dari Kementerian Pertanian ke Sekretariat Jenderal Partai NasDem.

SYL didakwa dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023, dengan tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mencapai total Rp44,5 miliar.

"Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp40,1 juta," kata Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Masmudi merinci aliran dana kepada Partai NasDem tersebut diberikan SYL sebesar Rp8,3 juta pada tahun 2020, kemudian Rp23 juta pada 2021, dan Rp8,82 juta pada 2022.

Selain untuk Partai NasDem, jaksa menyebutkan dana yang diperoleh SYL dari pungutan uang secara paksa digunakan untuk keperluan istrinya sebesar Rp938,94 juta, keperluan keluarga Rp992,29 juta, keperluan pribadi Rp3,33 miliar, kado undangan Rp381,61 juta, serta keperluan lain-lain sebesar Rp16,68 miliar.

Kemudian uang tersebut juga digunakan SYL untuk menyewa pesawat senilai Rp3,03 miliar, bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3,52 miliar, keperluan ke luar negeri Rp6,92 miliar, umrah Rp1,87 miliar, serta kurban Rp1,65 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

Untuk itu, ketiga orang itu didakwa secara bersama-sama telah melakukan pemerasan serta gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Jaksa menegaskan perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Sentimen: negatif (99.9%)