Sentimen
Positif (79%)
29 Feb 2024 : 00.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pamekasan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Firdaus

Firdaus

Bawaslu Pamekasan Tak Bisa Penuhi Tuntutan PSU PAN

29 Feb 2024 : 07.11 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Bawaslu Pamekasan Tak Bisa Penuhi Tuntutan PSU PAN

Pamekasan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, memastikan tak bisa memenuhi tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan perwakilan Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus saat menemui perwakilan PAN Pamekasan yang berunjuk rasa terkait indikasi adanya kecurangan pemilu di Kantor Bawaslu Pamekasan, Jalan Trunojoyo, Pamekasan, Selasa (27/2/2024).

“Terkait tuntutan PSU, kami tidak bisa melakukannya. Sebab menurut aturan, PSU bisa dilakukan maksimal 10 hari sejak hari pencoblosan, sedangkan laporan penuntut masuk melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Sukma Umbara Tirta Firdaus, Rabu (28/2/2024).

Bahkan berdasar regulasi yang sudah ditetapkan, laporan melebihi batas waktu menjadi tidak lagi menjadi wewenangnya, namun rekomendasi PSU menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi kami tidak bisa terima laporan (PSU) itu, sebab sudah lebih 10 hari,” ungkapnya.

“Artinya PSU itu bisa dilakukan maksimal 10 hari sejak pemungutan, jadi kami bisa mengeluarkan rekom PSU, jika tidak kami tidak memiliki wewenang mengeluarkan rekomendasi. Ketika lebih 10 hari, rekomendasi PSU sudah menjadi wewenang MK, jadi bisa langsung mengaduh ke MK karena sudah lebih 10 hari dari hari pemungutan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga meminta pelapor agar melengkapi saksi dan bukti sebagai pendukung dari laporan yang dilayangkan, khususnya berkenaan dengan indikasi adanya kecurangan pemilu.

“Berkenaan dengan tuntutan hitung ulang, kami akan menganalisa bukti-bukti yang ada, dan meminta keterangan dari beberapa pihak. Selanjutnya kita membuat rekomendasi kepada KPU,” tegasnya.

Bahkan dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memastikan meneruskan laporan sesuai dengan aturan. “Sesuai aturan, kami menangani pelanggaran tujuh hari. Kalau tidak selesai, ditambah tujuh hari berikutnya,” pungkasnya. [pin/beq]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: positif (79.5%)