Sentimen
Negatif (66%)
28 Feb 2024 : 19.36
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: bandung

Kedapatan Punya KTA Parpol, 3 ASN di Jabar Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

29 Feb 2024 : 02.36 Views 2

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Kedapatan Punya KTA Parpol, 3 ASN di Jabar Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat (BKD Jabar) menyebut ada 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan dengan cara tidak terhormat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKD Jabar, Sumasna menjelaskan, pemberhentian tersebut dilakukan lantaran 3 ASN tersebut kedapatan memiliki Kartu Tanda Anggota Partai Politik (KTA Parpol) dan ingin mencalonkan diri sebagai anggora legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

“3 ASN itu dari Disdik Jabar. Jadi ada guru (dengan status ASN) mereka itu minat nyaleg, dan buat ASN itu tidak boleh pegang KTA Partai. Nah jadi begitu sudah daftar, terus ada bukti yang bersangkutan sudah punya KTA partai, itu kita sampaikan ke BKN dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan untuk diberhentikan tidak hormat,” ucapnya saat ditemui di Gedung Sate Bandung, Rabu (28/2).

Sumasna mengungkapan, 3 Aparatur Sipil Negara tersebut juga rencananya akan mencalonkan diri di DPRD Kabupaten/kota.

BACA JUGA: Pernikahan Non Muslim di KUA, Kemenag Kabupaten Bandung Beri Lampu Hijau

“Jadi majunya di DPRD Kabupaten/Kota. Tapi memang untuk kebutuhan mereka supaya bisa mencalonkan, yang paling realistis adalah diberhentikan secepatnya supaya dia berhenti menjadi ASN dan disarankan untuk menadi caleg,” ungkapnya.

Selain hal teresebut, Sumasna menambahkan bahwa pihaknya juga telah mememberikan sanksi kepada ASN lainya dikarenakan kedapatan melanggar ketentuan soal netralitas seperti salah satunya memposting peserta pemilu 2024 di media sosial milik pribadinya.

“Itu kita tindak lanjuti dengan hukuman disipliner seperti salah satunya penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala atau mungkin penurunan pangkat juga,” katanya.

“Jadi awalnya itu ada ASN Jabar yang terlaporkan ke Bawaslu dan setelah turun ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), mereka melihat bahwa itu memang ada pelanggaran dan pelanggarannya direkomendasi hukuman sedang,” imbuhnya. (San)

BACA JUGA: Kinerja BP Cekungan Bandung Dipertanyakan

Sentimen: negatif (66.3%)