Sentimen
Negatif (88%)
28 Feb 2024 : 11.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pamekasan

Kasus: curanmor

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Firdaus

Firdaus

Indikasi Pemilu Curang, PAN Pamekasan Tuntut PSU

28 Feb 2024 : 18.11 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Indikasi Pemilu Curang, PAN Pamekasan Tuntut PSU

Pamekasan (beritajatim.com) – Sejumlah simpatisan Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan, menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda di Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

Hal tersebut disampaikan saat unjuk rasa di Kantor Bawaslu Pamekasan, Jl Trunojoyo, Pamekasan, Selasa (27/2/2024). Mereka melaporkan indikasi adanya kecurangan pemilu di TPS Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan.

Indikasi kecurangan tersebut dilatarbelakangi dengan dugaan banyaknya formulir C pemberitahuan yang justru tidak disampaikan kepada warga yang berstatus sebagai pemilih, sehingga mereka menuntut adanya hitung ulang hingga PSU.

“Indikasi ini berupa dugaan pengelembungan suara di sejumlah TPS di beberapa desa, sehingga kami minta PSU dan hitung ulang,” kata Sekretaris DPD PAN Pamekasan, Heru Budi Prayitno.

Baca Juga: Bawaslu Pamekasan Apresiasi Atensi Publik Kawal Pemilu Berintegritas

Alasan lainnya, pihaknya menilai jika hasil rekapitulasi tersebut terbilang cacat dan tidak sesuai dengan aturan. “Ada beberapa saksi yang tidak tanda tangan, namun masih ditetapkan. Hal itu tentunya bermasalah,” ungkapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus meminta pelapor agar melengkapi saksi dan bukti sebagai pendukung dari laporan yang dilayangkan.

“Namun terkait tuntutan PSU, kami tidak bisa melakukannya. Sebab menurut aturan, laporan itu harus masuk 10 hari setelah hari pencoblosan, sedangkan laporan penuntut masuk melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Baca Juga: Pasutri Tersangka Curanmor di Pamekasan Ternyata Kelas Kakap

Bahkan berdasar regulasi yang sudah ditetapkan, laporan melebihi batas waktu menjadi tidak lagi menjadi wewenangnya, namun rekomendasi PSU menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi kami tidak bisa terima laporan (PSU) itu, sebab sudah lebih 10 hari,” jelasnya.

“Berkenaan dengan tuntutan hitung ulang, kami akan menganalisa bukti-bukti yang ada, dan meminta keterangan dari beberapa pihak. Selanjutnya kita membuat rekomendasi kepada KPU,” sambung Sukma Firdaus.

Bahkan dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memastikan meneruskan laporan sesuai dengan aturan. “Sesuai aturan, kami menangani pelanggaran tujuh hari. Kalau tidak selesai, ditambah tujuh hari berikutnya,” pungkasnya. [pin/ted]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (88.3%)