Sentimen
Negatif (96%)
27 Feb 2024 : 23.04
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Kalah Lagi di Praperadilan, Status Tersangka Helmut Hermawan Gugur

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

27 Feb 2024 : 23.04
KPK Kalah Lagi di Praperadilan, Status Tersangka Helmut Hermawan Gugur

PIKIRAN RAKYAT - Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan menang di praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Helmut mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menyatakan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Helmut. Dengan demikian, status tersangka Helmut di KPK dinyatakan gugur.

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” kata Hakim Tumpanuli Marbun di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Lebih lanjut, Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Helmut oleh KPK tidak didasari adanya dua alat bukti yang sah. Apalagi, lembaga antirasuah menetapkan Helmut sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan pencarian alat bukti. Ada potensi penyalahgunaan wewenang dari langkah KPK tersebut.

“Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” ucap Hakim.

Eddy Hiariej Juga Menang Praperadilan

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Hakim Tunggal Estiono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.

Hakim Estiono dalam amar putusannya juga menyatakan tidak dapat menerima seluruhnya eksepsi yang dibacakan pihak KPK.

“Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata hakim Estiono.

Lebih lanjut, Hakim Estiono menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak didasari adanya dua alat bukti yang sah.

"Menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam praperadilan a quo, karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi hakim untuk mengikuti putusan terdahulu," tutur Hakim Estiono.

"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," katanya melanjutkan.***

Sentimen: negatif (96.9%)