Sentimen
Negatif (79%)
27 Feb 2024 : 18.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Menteng

Kasus: bullying

Tokoh Terkait

Korban Bullying SMA Binus Serpong Ogah Damai, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

27 Feb 2024 : 18.23 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Korban Bullying SMA Binus Serpong Ogah Damai, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

JAKARTA - Kasus dugaan bullying yang menyeret anak Vincent Rompies masih diselidiki oleh Polres Metro Tangerang Selatan. Sebelumnya Vincent Rompies yang mendampingi sang putra FLR saat diperikasa di Polres Tangerang Selatan, mengaku ingin berdamai. Namun keinginan tersebut tampaknya tidak disambut baik oleh pihak keluarga korban.

"Jumat kemarin, kami tanya, bapak ibu ingin akses keadilan sampai diputus pidana atau apa?" kata Muhamad Rizki Firdaus kuasa hukum korban, di Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (26/2/2024).

Pihak keluarga bisa saja memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan damai. Akan tetapi hukum tetap harus berjalan.

"Hanya dengan diputus pidana itu adalah keadilan sebaik-baiknya," tambah Muhamad Rizki Firdaus.

Rizki pun menerangkan, bahwa para siswa pelaku bullying Binus School Serpong bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Karena kasus ini saya duga arahnya pasal 80 ayat. (Dampaknya) luka berat, ancamannya 5 tahun (penjara)," terang pengacara korban.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara itu, ditemui terpisah Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menanggapi soal ancaman hukuman tersebut.

"Bisa saja (berujung pidana). Ya kalau proses hukum akhirnya ke situ, ya bisa jadi," jelas Diyah Puspitarini ditemui di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024).

Sampai saat ini Polres Metro Tangerang Selatan belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Sentimen: negatif (79.5%)