Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Abdul Gani
Dua kali mangkir, KPK harus jemput paksa Shanty Alda
Alinea.id Jenis Media: News
Panggil paksa
Terpisah, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, sudah seharusnya KPK menjemput paksa saksi-saksi yang sudah dua kali mangkir, seperti Shanty Alda.
"Ya, memang harus dipaksa diangkut jika saksi dipanggil 2 kali tidak datang. Bahkan, jika cukup bukti, statusnya menjadi tersangka dan ditahan," ucapnya kepada Alinea.id, Senin (26/2).
Ia pun mendorong KPK agar tidak takut dalam memproses hukum perkara ini sekalipun pihak yang terlibat merupakan anggota atau kader partai politik (parpol). Shanty Alda adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
"KPK tidak boleh takut pada siapa pun, termasuk partai!" tegasnya.
Tujuh tersangka
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka suap proyek perizinan dan jual beli jabatan usai operasi tangkap tangan (OTT) di Malut dan Jakarta, 18 Desember 2023. Mereka adalah Abdul Ghani Kasuba; Kadis Perumahan dan Pemukiman Malut, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ridwan Arsan; ajudan, Ramadhan Ibrahim; Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (swasta).
Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut. Untuk menjalankan misinya tersebut, ia memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan menyampaikan berbagai proyek, seperti pembangunan/renovasi jalan dan jembatan sebesar Rp500 miliar.
Dari proyek-proyek itu, Abdul Ghani lantas mematok besaran setoran kontraktor kepadanya. Ada beberapa kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan "upeti", di antaranya Kristian.
Setelah sepakat, Abdul Ghani meminta Adnan, Daud, dan Ridwan memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah rampung di atas 50% sehingga anggaran dapat segera dicairkan.
Di sisi lain, Abdul Gani diduga menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan, yang disinyalir terkait pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya. Ia juga diduga melakukan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Malut.
Sentimen: positif (49.6%)