Sentimen
Negatif (64%)
27 Feb 2024 : 16.23

Soal Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker, Mahfud MD: Biar Saja

27 Feb 2024 : 23.23 Views 2

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Soal Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker, Mahfud MD: Biar Saja
tirto.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menganggap tidak masalah jika ada masyarakat yang masih menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Mahfud MD menilai wajar ada orang yang menolak pengesahan Perppu Ciptaker. “Ya biar saja. Mana di sini ada undang-undang yang tidak ditolak?” kata Mahfud saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Mahfud MD menganggap wajar bila ada masyarakat yang menolak. Ia justru mengatakan penolakan tersebut sebagai hal yang positif.

“Itu biasa ada yang menolak. Itu silakan tolak. Semua ada konstitusinya. Nggak apa-apa. Itu bagus," kata Mahfud MD.


DPR resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selassa (21/3/2023). Hal itu disahkan Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin sidang paripurna pengesahan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sebelum pengesahan Perppu, Puan menanyakan kepada setiap fraksi yang ada di DPR RI apakah Perppu Ciptaker tersebut akan dilanjutkan disahkan menjadi UU atau tidak. Kemudian dijawab secara serentak oleh 7 fraksi DPR RI untuk menjadi undang-undang.


“Kami menanyakan kepada setiap fraksi untuk penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja apakah disetujui untuk menjadi undang-undang?" kata Puan menanyakan.

"Setuju," jawab 7 fraksi yang ada di sidang paripurna.

Dua fraksi di DPR memutuskan menolak Perppu Cipta Kerja. Kedua partai itu, yakni Partai Demokrat dan PKS juga melakukan walk-out atas keputusan tersebut.

Selain penolakan di dalam proses pengambilan keputusan, sejumlah masyarakat ikut berdemo atas pengesahan Perppu Ciptaker yang mengganti Undang-Undang Cipta Kerja setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Ribuan mahasiswa melakukan demonstrasi dan salah satu agenda mereka adalah penolakan pengesahan Perppu Ciptaker sebagai undang-undang.

Sentimen: negatif (64%)