Sentimen
Negatif (100%)
27 Feb 2024 : 10.21
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan

27 Feb 2024 : 10.21 Views 3

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan

Senin, 26 Februari 2024 – 17:21 WIB

Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024). ANTARA/HO-KPK

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2).

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dalam pernyataannya, para pegawai KPK mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti oleh seluruh terperiksa, sebagaimana keterangan tertulis KPK.

Pelaksanaan putusan majelis etik Dewas KPK itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota dewas, serta jajaran struktural KPK.

"Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," ucap Cahya.

Cahya berpesan agar kejadian ini menjadi pembelajaran, sehingga insan KPK menjalankan tugas dan jabatannya dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK.

Dia juga mengingatkan agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi, dan selalu mawas diri.

sebanyak 78 pegawai KPK yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli di rutan KPK menjalankan sanksi berat berupa permintaan maaf.

-

Sentimen: negatif (100%)