Sentimen
Negatif (99%)
26 Feb 2024 : 15.03
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Eksekusi 78 Pegawai Pelaku Pungli Rutan, Diberikan Sanksi Permintaan Maaf di Publik

26 Feb 2024 : 15.03 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

KPK Eksekusi 78 Pegawai Pelaku Pungli Rutan, Diberikan Sanksi Permintaan Maaf di Publik

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan eksekusi atas putusan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas 78 pegawai Rumah Tahanan (Rutan) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap koruptor. Eksekusi bagi 78 pegawai tersebut yakni berupa sanksi etik berat dengan melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di publik.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, memimpin langsung pelaksanaan ekseskusi putusan Majelis etik Dewas KPK. Ia mengatakan merasa prihatin dan berduka dengan adanya praktik pungli, yang menyimpang dari nilai dan tujuan utama KPK.

“Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ujar Cahya dalam sambutannya, Senin (26/2/2024).

Cahya yang memimpin eksekusi putusan tersebut pun disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK. Ia juga mengatakan pihaknya akan mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK.

"Kami juga mengingatkan agar Insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri," tegas Cahya.

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh 78 pegawai terkait. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa membacakan pernyataan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” lanjut pegawai tersebut diikuti para rekannya yang lain.

Sekadar informasi, Permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK, di mana 78 pegawai di antaranya dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka. Sedangkan 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan waktu peristiwanya sebelum Dewas terbentuk.

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Sidang Etik tanggal 15 Februari 2024, sebanyak 78 pegawai terperiksa diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas.

Sentimen: negatif (99.9%)