Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Kades di Lebak Jalani Sidang Perdana Kasus Penggelapan Sertifikat Lahan
Detik.com Jenis Media: News
Lebak -
Kepala Desa Jayasari, Iyas, dan dua Ketua RT menjalani sidang pertama kasus dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten, hari ini. Mereka diduga menggelapkan sertifikat lahan warga.
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung, Senin (26/2/2024), ada tiga terdakwa di kasus penggelapan lahan yang terjadi di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga.
Terdakwa ialah Kepala Desa Jayasari bernama Iyas, Ketua RT Juman, dan warga Sanajaya. Kasusnya tercatat dalam nomor registrasi 39/Pid.B/2024/PN Rkb, nomor 40/Pid.B/2024/PN Rkb, dan nomor 41/Pid.B/2024/PN Rkb.
"Hari ini untuk tiga perkara atas nama Iyas, Jumana, dan Sanjaya menjalani sidang pertama kasus penggelapan," kata Juru Bicara PN Rangkasbitung, Rani Suryani Pustikasari, saat dimintai konfirmasi.
Agenda pada sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan. Ketiganya didakwa atas kasus penggelapan sertifikat lahan, pengeroyokan, dan pengerusakan.
"Pembacaan dakwaan. Terdakwa menawarkan tanah warga ke Mulyadi Jayabaya (eks Bupati Lebak), kemudian sertifikat warga diambil untuk dijual. Padahal warga tidak bermaksud menjual tanah mereka," jelasnya.
Lebih lanjut Rani menjelaskan, para terdakwa akan menjalani sidang lanjutan. Rencananya sidang kedua akan dilakukan pada 14 Maret.
"Nanti kita lihat perkembangannya, sidang berikutnya 14 Maret agendanya eksepsi atau pembacaan keberatan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Banten menangkap Kepala Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Iyas (47). Iyas diduga melakukan penggelapan.
Penangkapan Iyas atas surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/161/XII/2023/Ditreskrimum yang berlaku pada 12-13 Desember 2023. Polisi menangkap Iyas atas dugaan tindak pidana penggelapan.
"Betul penangkapan kepada Kades Jayasari. Sudah dua hari (ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (14/12/2023).
Sebelumnya, warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, melaporkan eks Bupati Lebak Jayabaya atas dugaan penyerobotan lahan milik 15 orang yang terjadi pada April tahun 2021. Laporan warga ke polisi tercatat dengan nomor LP/B/67/III/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.
"Dugaan telah terjadi tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan atau 406 KUHPidana," demikian isi laporan polisi tersebut.
(aik/aik)
Sentimen: negatif (88.7%)