Sentimen
Negatif (100%)
26 Feb 2024 : 15.17

Sebut Ada Kecurangan secara TSM di Pilpres 2024, Pakar: Hasil Pemilu Layak Ditolak

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

26 Feb 2024 : 15.17
Sebut Ada Kecurangan secara TSM di Pilpres 2024, Pakar: Hasil Pemilu Layak Ditolak

JAKARTA - Pakar politik dan pemerintahan, Prof Ryaas Rasyid mengatakan bahwa hasil Pemilu 2024 layak ditolak dan digugat karena sarat kecurangan. Penolakan itu dilatari lantaran ia menilai telah terjadi kecurangan Pemilu 2024 terjadi secara kasat mata dan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di berbagai tahapan pemilihan.

Menurutnya, kecurangan terjadi bukan hanya saat pelaksanaan pemungutan suara, melainkan juga pada pelanggaran hukum diaturan main pemilu, pelanggaran etika yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) termasuk presiden dan menteri, serta pelanggaran kebijakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Atas dasar itu, Ryaas menilai, dorongan hak angket yang disampaikan calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan disambut capres nomor urut 1, Anies Baswedan merupakan langkah yang tepat.

"Itu satu ide yang baik, karena kecurangan yang terjadi secara TSM dan kasat mata ini tidak bisa didiamkan atau diabaikan begitu saja. Semua orang tahu ada kecurangan dan Ganjar mendorong hak angket untuk membuktikan benar tidaknya kecurangan itu, jadi harus ada hak angket," kata Ryaas dalam keterangannya yang dikutip, Senin (26/2/2024).

Kendati ada kendala pada pelaksanaan angket yang membutuhkan waktu panjang, Ryaas menilai, langkah tersebut sudah benar. Tujuannya, untuk menunjukkan keseriusan partai politik di DPR dalam mengkritisi hasil pemilu yang jelas-jelas sarat kecurangan.

Ia menjelaskan, hak angket maupun gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi dasar pengakuan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024, sarat kecurangan dan tentu hasilnya tidak bisa dipertanggungjawabkan atau diterima.

"Ada yang bilang Hak Angket waktunya lama untuk sampai pada kesimpulan belum lagi proses pemakzulannya. Ada yang bilang harus melalui Mahkamah Konstitusi segala macam. Apapun cara yang dipilih, semua itu menunjukkan kita semua sepakat ada kecurangan pemilu dan kecurangan tidak bisa didiamkan gitu loh," ujar Ryaas Rasyid.

Menurutnya, proses kecurangan pemilu melalui hak angket di DPR dan peoses hukum di MK atau pengadilan harus berjalan secara simultan. Tujuannya untuk mengungkap aktor utama yang diduga melakukan kecurangan tersebut.

"Ini harus dilakukan agar jangan sampai sekali lagi terjadi pemilu dengan kecurangan yang didiamkan. Jangan sampai kita memiliki Presiden sebagai hasil dari pemilu yang curang, itu kan cacat," tutur Ryaas.

Sebelumnya, KPU RI sejatinya telah merespons terkait adanya desakan untuk mengusut indikasi kecurangan Pemilu 2024. KPU mengatakan segala permasalahan pemilu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Undang-undang Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Komisioner KPU Idham Holik, Kamis 22 Februari 2024.

Idham berkata, pelanggaran administrasi akan ditangani Bawaslu. Sementara, permasalahan terkait perselisihan penghitungan suara bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi jelas Bawaslu yang menangani, kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu MK sebagai lembaga yang menyelesaikan," kata dia.

"Jadi undang-undang Pemilu sudah menjelaskan hal tersebut, mekanisme penyelesaian semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sedangkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja sudah buka suara terkait adanta wacana hak angket DPR RI. Bagja mengatakan jika hak angket sepenuhnya adalah wewenang dari partai politik (parpol) dan juga DPR.

"Untuk hak angket Bawaslu tidak bisa mengomentari hal apa pun. Jadi mekanisme itu adadi partai politik dan juga di DPR," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Terkait tudingan tak netral, Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejatinya sudah membuka suara. Ia berkata, seorang Kepala Negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik.

"Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting Presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," kata Jokowi dalam keterangannya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Jokowi mengatakan bahwa meskipun Kepala Negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik.

"Boleh pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.

Sentimen: negatif (100%)