Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Kasus Suap Gubernur Malut, KPK Dinilai Perlu Jemput Paksa Shanty Alda
Liputan6.com Jenis Media: News
KPK akan memanggil kembali Shanty Alda lantaran keterangannya dibutuhkan untuk proses penyidikan Abdul Ghani Kasuba. Hanya saja, penyidik belum memastikan jadwal baru untuk pemeriksaannya.
“Akan dipanggil kembali,” kata Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023), dilansir dari Antara.
Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
Sentimen: negatif (91.4%)