Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Yogyakarta
Tokoh Terkait
Mahfud MD Sebut Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
25 Februari 2024 13:05 WIB
Mahfud mengatakan bahwa yang boleh diangket adalah kebijakan pemerintah bukan hasil pemilunya.
Mahfud Md (X/@mohmahfudmd)
YOGYAKARTA, JITUNEWS.COM - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan hak angket merupakan urusan partai politik dan DPR. Mahfud mengatakan bahwa yang boleh diangket adalah kebijakan pemerintah bukan hasil pemilunya.
"Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya," kata Mahfud kepada wartawan di Yogyakarta, Minggu (25/2).
Mahfud mengatakan bahwa hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ganjar Kalah Tapi Ngotot, Waketum Garuda: Ekspektasi Terlalu Besar, Tak Sesuai Kemampuan
"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya," katanya.
Mahfud menjelaskan bahwa angket merupakan hak untuk melakukan pemeriksaan dalam kebijakan pemerintah.
"Itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah," jelasnya.
Mahfud mengatakan bahwa Ketua KPU dan Bawaslu tidak bisa menjadi sasaran hak angket.
"Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah," ujarnya.
Pesan Andi Arief ke Anies dan Ganjar: Bangun, Jangan Meratap!Sentimen: positif (44.4%)