Sentimen
Negatif (98%)
26 Feb 2024 : 05.38

Hitakara Heran Tak Punya Utang Tapi Dipailitkan

26 Feb 2024 : 12.38 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Hitakara Heran Tak Punya Utang Tapi Dipailitkan

Jakarta: Tim Advokasi PT Hitakara sedang mencari keadilan dan kepastian hukum. Perusahaan itu telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pailit perkara Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby pada 2 Agustus 2023. "Setelah kami kaji kembali, terdapat beberapa kejanggalan yang kami temukan,” kata Tim Advokasi PT Hitakara Livia Patricia, dalam keterangan tertulis, Minggu, 25 Februari 2024.  Dia menyinggung pemeriksaan kontra memori kasasi perkara Nomor 1258 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Dalam periksaan itu terdapat kata-kata karena dalam PKPU PT Hitakara tidak terdapat proposal perdamaian, proposal perdamaian tersebut telah dicabut yang dinyatakan dalam rapat kreditur pada 20 Juli 2023. Merujuk kontra memori kasasi tersebut, Tim Kurator PT Hitakara dan Tim Pengurus PT Hitakara membuat suatu produk yang diduga keras isinya tidak benar, yakni adanya berita acara rapat pada 20 Juli 2023 yang menjelaskan seakan-akan telah ada pencabutan proposal perdamaian yang telah diajukan debitur. Tapi, ternyata berita acara rapat tersebut menjadi dasar putusan Nomor 63/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN.Niaga.Sby pada 2 Agustus 2023, yang menyatakan PT Hitakara dalam keadaan pailit.   Livia menegaskan faktanya secara lisan dan tertulis, tidak pernah ada pencabutan proposal perdamaian yang disampaikan PT Hitakara maupun kuasa hukumnya. Ironisnya, kata dia, hal tersebut dikutip oleh Hakim Pengawas I Made Subagia Astawa dalam laporan dan rekomendasi Hakim Pengawas dalam perkara Nomor : 63/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN.Niaga.Sby pada 20 Juli 2023.  "Hal ini menjadi kecurigaan dan dugaan kami selama ini sejak awal sudah ada konspirasi dalam permohonan PKPU ini,” kata Livia.

Jakarta: Tim Advokasi PT Hitakara sedang mencari keadilan dan kepastian hukum. Perusahaan itu telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pailit perkara Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby pada 2 Agustus 2023.
 
"Setelah kami kaji kembali, terdapat beberapa kejanggalan yang kami temukan,” kata Tim Advokasi PT Hitakara Livia Patricia, dalam keterangan tertulis, Minggu, 25 Februari 2024. 
 
Dia menyinggung pemeriksaan kontra memori kasasi perkara Nomor 1258 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Dalam periksaan itu terdapat kata-kata karena dalam PKPU PT Hitakara tidak terdapat proposal perdamaian, proposal perdamaian tersebut telah dicabut yang dinyatakan dalam rapat kreditur pada 20 Juli 2023.
Merujuk kontra memori kasasi tersebut, Tim Kurator PT Hitakara dan Tim Pengurus PT Hitakara membuat suatu produk yang diduga keras isinya tidak benar, yakni adanya berita acara rapat pada 20 Juli 2023 yang menjelaskan seakan-akan telah ada pencabutan proposal perdamaian yang telah diajukan debitur. Tapi, ternyata berita acara rapat tersebut menjadi dasar putusan Nomor 63/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN.Niaga.Sby pada 2 Agustus 2023, yang menyatakan PT Hitakara dalam keadaan pailit.
 
Livia menegaskan faktanya secara lisan dan tertulis, tidak pernah ada pencabutan proposal perdamaian yang disampaikan PT Hitakara maupun kuasa hukumnya. Ironisnya, kata dia, hal tersebut dikutip oleh Hakim Pengawas I Made Subagia Astawa dalam laporan dan rekomendasi Hakim Pengawas dalam perkara Nomor : 63/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN.Niaga.Sby pada 20 Juli 2023. 
 
"Hal ini menjadi kecurigaan dan dugaan kami selama ini sejak awal sudah ada konspirasi dalam permohonan PKPU ini,” kata Livia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AZF)

Sentimen: negatif (98.4%)