Sentimen
Negatif (100%)
26 Feb 2024 : 02.25
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Yamaha

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Lenteng Agung

Kasus: pelecehan seksual

Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK

26 Feb 2024 : 09.25 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi membenarkan pihaknya menerima permohonan perlindungan dari satu korban pelecehan seksual rektor Universitas Pancasila (UP). Dia menyebut permohonan perlindungan diajukan oleh korban berinisial RZ. 

“Sudah ada (permohonan perlindungan). Baru siang ini permohonannya masuk dari satu orang korban,” kata Edwin dalam keterangannya, Minggu, 25 Februari 2024. 

Edwin memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan dengan meminta keterangan korban dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi kasus pelecehan seksual tersebut. 

“Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum, dan kondisi korbannya,” tutur Edwin. 

Baca Juga: Kapan Netflix Rilis Avatar: The Last Airbender Season 2?

Lebih lanjut Edwin menjelaskan terdapat empat poin yang harus didalami LPSK ketika ada seseorang mengajukan permohonan perlindungan. Dia menyebut proses pengajuan akan dirampungkan dalam waktu maksimal 30 hari. 

“Berdasarkan Undang-Undang kami harus dalami: sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon, rekam jejak pemohon,” tutur Edwin. 

Universitas Pancasila Buka Peluang Nonaktifkan Rektor

Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) akan menggelar rapat pleno untuk membahas kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila (UP) berinisal ETH terhadap dua orang korban. Penentuan jadwal penyelenggaraan rapat pleno akan diputuskan pada Senin, 26 Februari 2024, besok. 

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Masih Belum Berpihak pada Kesejahteraan Dosen

Sekretaris YPPUP Yoga Satrio mengatakan rapat pleno tersebut akan membahas status dari rektor terduga pelaku pelecehan seksual. Dia berharap keputusan yayasan adalah yang terbaik untuk institusi.

“Dalam waktu dekat yayasan akan menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut sekaligus memutuskan status Rektor,” kata Yoga Satriyo saat dihubungi, Minggu, 24 Februari 2024. 

Yoga belum dapat memastikan apakah rapat pleno tersebut akan memutuskan untuk menonaktifkan sementara ETH dari jabatan rektor. Dia menyebut sebenarnya masa bakti ETH sebagai rektor Universitas Pancasila akan berakhir pada tanggal 14 Maret 2024. 

Baca Juga: BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem Maret-April 2024, Hujan Lebat dan Angin Puting Beliung

Dia menjelaskan ada dua langkah yang kemungkinan diambil pihak yayasan untuk menyikapi kasus tersebut. Pertama, menonaktifkan rektor ETH hingga masa baktinya berakhir. Kedua, menunggu sampai selesainya masa tugas rektor ETH di Universitas Pancasila. 

“Alternatif bagi yayasan mungkin menonaktifkan Rektor sampai berakhirnya masa bakti Rektor 14 Maret mendatang atau tetap menunggu sampai secara de jure masa bakti Rektor selesai 14 Maret 2024 dan kemudian mengangkat Plt atau Pjs sampai terpilihnya Rektor baru. Nanti kalau sudah diputuskan di rapat baru jelas status Rektor,” tutur Yoga. 

Lebih lanjut Yoga menyampaikan bahwa pihak yayasan sangat prihatin dengan adanya kasus dugaan pelecehan tersebut. Dia memastikan yayasan terus memonitor perkembangan kasus yang sudah dalam tahap penyelidikan di kepolisian. 

Baca Juga: Mahfud MD: Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Nggak Bisa Diangket, Pemerintah yang Bisa

“Yayasan sangat berharap kepolisian bekerja secara profesional sesuai tupoksinya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Yoga.

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di Universitas Pancasila (UP), Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Terduga pelaku adalah rektor UP berinisial ETH yang telah dilaporkan oleh dua orang korbannya masing-masing ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. 

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengungkapkan ada dua korban pelecehan  yang dilakukan ETH. Mereka adalah wanita berinisial RZ dan D yang sama-sama bekerja di UP.

Baca Juga: Bukan Hanya dalam Avatar, Negara Pengendali Angin Benar-Benar Ada di Dunia, Ini Faktanya

“Kalau D membuat laporan ke Mabes Polri, sedangkan mbak RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” kata Amanda kepada wartawan, Minggu, 25 Februari 2024.

“Jadi sebenernya ada dua korban yang melaporkan. Membuat laporan ada dua bukan satu orang, dan kebetulan dua orang ini kuasa hukumnya saya juga,” ucapnya menambahkan. 

Amanda menjelaskan D bekerja di UP  sebagai karyawan honorer. Sedangkan, RZ adalah kepala bagian (kabag) humas di rektorat Universitas Pancasila. 

Baca Juga: Simulasi Kredit Syariah Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected, DP Cuma Rp4 Juta Cicilan Bebas Riba

“Dua orang ini sama-sama bekerja di kampus. Yang pertama itu D, D itu kebetulan karyawan honorer saat itu. Dan yang satunya mbak RZ, dia itu humas, kabag humas di rektorat,” tutur Amanda.

Lebih lanjut Amanda mengungkapkan kronologi dugaan pelecehan seksual terhadap RZ terjadi pada Februari 2023. Menurut keterangan korban, saat itu dia diminta oleh sekretaris rektor untuk menghadap kepada rektor.

“Jam 13.00 WIB,  dia (RZ) menghadap rektor, dia ketuk-ketuk, pas dia buka pintu rektornya sedang duduk di kursi kerjanya rektor. Di seberang kursi atau meja kerja rektor itu banyak kursi-kursi, agak jauh posisinya,” tutur Amanda. 

Baca Juga: 20 Ton Beras Murah Ludes dalam Sehari di Operasi Pasar Majalengka

Kemudian, diungkapkan Amanda, korban duduk di kursi yang posisinya agak jauh dari tempat rektor ETH duduk. Ketika itu, korban mendengarkan sambil mencatat perintah-perintah terkait pekerjaan yang disampaikan ETH. 

“Tiba-tiba, pelan-pelan si rektornya tahu-tahunya sudah duduk satu bangku sama dia (RZ) posisinya (rektor) mendekat,” ucap Amanda.

Amanda menuturkan, setelah posisi duduk ETH dekat dengan korban, ETH lantas mencium pipi korban yang tengah fokus menulis. Kejadian tersebut sontak membuat korban ketakutan. 

Baca Juga: Sajikan Makanan dengan Satset, Berikut 8 Tips Memasak yang Penting Anda Ketahui

“Enggak lama kemudian, dia (RZ) sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba dia dicium sama rektor pipinya,” kata Amanda.

“Saya langsung berdiri mba, saya kaget dan saya sebenernya pengennya, pengen saya ngamuk, pengen mukul, tapi saya masih sadar dan saya langsung ketakutan',” ucap Amanda mengulangi keterangan korban. 

Amanda menyampaikan korban yang sudah ketakutan ingin bergegas keluar dari ruang kerja rektor ETH. Akan tetapi, ketika korban ingin meninggalkan ruangan, ETH meminta korban untuk meneteskan obat mata. 

Baca Juga: AHY Tegaskan Pertemuan SBY dan Prabowo Tak Harus Selalu Diumbar Isinya

“Dia (RZ) langsung buru-buru pengen keluar. Terus sebelum dia keluar, rektor dengan bahasa baik yang lembut, 'ini coba kamu sebelum keluar, mata saya liat dulu' katanya 'mata saya merah nggak?',” tutur Amanda.

“Mbak RZ bilang 'enggak prof enggak merah' 'yaudah nih tetesin dulu'. dia ngambil obat tetes tuh. dia menuju tasnya, tasnya rektor diambil, 'tetesin saya dulu, baru keluar',” kata Amanda mengulangi dialog saat peristiwa pelecehan. 

Amanda mengungkapkan korban tidak berani mendekat ke ETH lantaran masih ketakutan usai dicium. Sehingga, korban mengambil posisi berdiri yang agak jauh dari ETH untuk membantu meneteskan obat mata.

“Jadi rektor duduk, mbak RZ berdiri, tapi posisi mbak RZ ada disamping kanannya rektor sambil agak menjauh badannya membungkuk tapi agak jauh meneteskan obat tetes mata,” ucap Amanda.

Baca Juga: 'Kacamata' Mahfud sebagai Ahli Hukum: yang Bisa Diangket Itu Pemerintah

“Tapi secara tiba-tiba tangan kanannya prof itu meremas payudaranya dia (RZ) seperti itu, menurut keterangannya korban begitu ceritanya,” kata Amanda melanjutkan.

Peristiwa serupa juga dialami korban lainnya berinisial D. Amanda menyebut D juga sempat dicium oleh ETH secara paksa.

“Mbak (D) juga posisinya itu di ruangan itu dia mendadak dicium sama si pelaku itu sampai rasa ketakutan, hampir sama si kejadiannya cuma mba D memang dicium tapi posisinya itu mukanya D itu dipegangin terus diciumin,” tutur Amanda. 

Amanda menyebut saat itu korban masih berusia 23 tahun. Menurutnya, korban memutuskan mengundurkan diri dari Universitas Pancasila tidak lama setelah mengalami pelecehan seksual. 

“D waktu itu usainya masih muda kejadiannya itu dia masih 23 tahun, sekarang ini kan 24 jalan 25 waktu itu dia pegawai honorer. Enggak lama dari kejadian itu dia mengundurkan diri, dia sudah trauma, psikisnya juga,” kata Amanda.***

Sentimen: negatif (100%)