Sentimen
Negatif (97%)
25 Feb 2024 : 15.37
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Isuzu

BUMN: Bank Mandiri

Kab/Kota: Depok, Indramayu

Kasus: Tipikor

Tokoh Terkait
Brigjen Pol Whisnu Hermawan

Brigjen Pol Whisnu Hermawan

Panji Gumilang

Panji Gumilang

Bareskrim Sita Rp278 Miliar dari Rekening Panji Gumilang

25 Feb 2024 : 22.37 Views 3

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Bareskrim Sita Rp278 Miliar dari Rekening Panji Gumilang

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita Rp278,4 miliar dari rekening bank Panji Gumilang dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penyitaan uang tersebut diperoleh dari rekening bank Mandiri milik Panji Gumilang. "Uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening US dolar Bank Mandiri senilai US$480.700 [setara Rp7,4 miliar saat ini]," ujar Whisnu kepada wartawan, dikutip Minggu (25/2/2024).

BACA JUGA : Panji Gumilang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Faktanya

Selain uang ratusan miliar tersebut, ia juga menyita aset tanah di Depok seluas 866 meter persegi senilai sekitar Rp6 miliar. Kemudian, 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan total seluas 29,6 hektare juga ikut disita oleh kepolisian.

Aset tanah tersebut, memiliki nilai sebesar Rp27,3 miliar. Jenderal Polisi Bintang Satu ini juga menambahkan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap tiga unit mobil asal pabrikan Jepang, Isuzu senilai Rp1,1 miliar. "3 unit mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 miliar [terkait dugaan TPPU Panji telah disita]," pungkasnya.

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I kasus dugaan TPPU ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas perkara tersebut kemudian tengah diteliti oleh tim penyidik Kejagung untuk memeriksa kelengkapan baik secara materiil dan formil.

Sebagai informasi, Panji Gumilang resmi menjadi tersangka kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/11/2023). Pada 2019, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) disebut telah meminjam dana Rp73 miliaran, yang kemudian dana tersebut masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang untuk kepentingan pribadi. 

BACA JUGA : Panji Gumilang Pakai 4 Nama untuk Identitas Transaksi Rekening

Selain itu, dari rekening yang berhasil diblokir, penyidik menemukan aliran dana masuk sebesar Rp900 miliar. Panji juga diduga menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi dengan jumlah miliaran. Di samping itu, Bareskrim juga telah memblokir 154 rekening uang dimiliki Panji Gumilang hingga YPI. Penyidik menemukan fakta bahwa dari 154, hanya 14 rekening yang berisi uang sekitar Rp200 miliar.

Atas perbuatannya, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU No. 8/2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU No. 28/2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (97.7%)