Sentimen
Negatif (100%)
24 Feb 2024 : 10.00
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Dana Insentif Daerah di Pemkot Balikpapan

24 Feb 2024 : 17.00 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Dana Insentif Daerah di Pemkot Balikpapan

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018 di Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/2/2024).

Kedua tersangka TA selaku Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI yang merupakan ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi suap pengurusan DID.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID," ujarnya.

Penetapan status tersangka ini usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 Februari 2024. Dalam gelar perkara itu, Polri menemukan bukti yang cukup untuk menjerat TA dan FI sebagai tersangka sesuai pasal pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001," ungkap Erdi.

Pelimpahan dari KPK

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus ini merupakan hasil pelimpahan yang sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, yang kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Trunoyudo menjelaskan terkait dengan pelimpahan penanganan perkara pemberi suap dari KPK ke Polri merupakan hal yang wajar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

 

Sentimen: negatif (100%)