Sentimen
Netral (50%)
25 Feb 2024 : 05.21
Informasi Tambahan

Kasus: nepotisme

Tanggapi Pandangan Yusril Ihza Mahendra Soal Hak Angket, Petrus Selestinus Menilai Pendapat yang Membodohi Masyarakat, Sesat, dan Partisan

25 Feb 2024 : 05.21 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Tanggapi Pandangan Yusril Ihza Mahendra Soal Hak Angket, Petrus Selestinus Menilai Pendapat yang Membodohi Masyarakat, Sesat, dan Partisan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus menilai penggunaan hak angket atau hak interpelasi bahkan hak Menyatakan Pendapat oleh DPR menjadi sangat penting, urgen dan strategis.

Oleh sebab itu, Petrus menilai pandangan Profesor Dr Yusril Ihza Mahendra selaku Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar Hukum Tata Negara, bahwa pihak yang kalah di Pilpres tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan pemilu 2024 dan seharusnya mencari penyelesaian ke MK adalah pendapat yang membodohi masyarakat, sesat dan partisan.

“Pada saat ini kasus pelanggaran pemilu di mata publik, sudah masuk kategori TSM dan itu sangat merugikan hak-hak rakyat pemilih. Rakyat selaku pemegang kedaulatan, tetapi tidak mendapat tempat untuk mendapatkan keadilan di MK sehingga rakyat akan mencari dan menemukan sendiri jalannya untuk mengakhiri pemilu curang yang TSM ini,” ujar Petrus, Sabtu (24/2/2024) dikutip dari JPNN.

Caranya, beber dia, tentu lewat penggunaan hak Angket atau hak Interpelasi atau hak Menyatakan Pendapat maupun lewat kekuatan masa mendesak Presiden Jokowi mundur; Pilpres batal, dan Pilpres diulang.

Petrus mengatakan instrumen politik di DPR, yaitu penggunaan hak Angket, hak Interpelasi dan hak Menyatakan Pendapat menjadi kebutuhan dan pilihan langkah yang realistis, urgen, konstitusional dan sangat strategis ketika instrumen peradilan berada dalam cengkeraman nepotisme dan politik dinasti di suprastruktur politik sehingga tidak mandiri dan bebas dalam pelayanan keadilan. (*)

Sentimen: netral (50%)