Sentimen
Negatif (100%)
25 Feb 2024 : 00.46
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Firli Bahuri Mangkir pada Pemanggilan Pertama, Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan

25 Feb 2024 : 00.46 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Firli Bahuri Mangkir pada Pemanggilan Pertama, Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan kembali diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri terjerat dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang akan dilakukan padi hari Senin, 26 Februari 2024," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Agenda pemeriksaan Firli Bahuri tersebut masih soal kelengkapan berkas perkara. Rencananya, Firli Bahuri akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.

Firli seharusnya menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa, 6 Februari 2024. Namun, Firli tak datang dalam agenda tersebut hingga akhirnya pihak kepolisian menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Juga: Amalan Nisfu Sya'ban yang Bisa Dilakukan Wanita Haid

"Surat panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu," tuturnya dilaporkan PMJ News

Berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri ditargetkan Polda Metro Jaya untuk dilimpahkan ke jaksa pada pekan ini.

"Insyaallah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU. Nanti akan kita update perkembangan. Insyaallah ditargetkan minggu ini," ujar Ade Safri Simanjuntak, Rabu 21 Februari 2024 lalu.

Ade menyebut proses pemeriksaan lanjutan seluruh pihak telah rampung. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas.

Baca Juga: Presiden Palestina: Rencana 'Day After' Netanyahu Ditakdirkan untuk Gagal

"Insyaallah (pemeriksaan) sudah rampung semua," ujarnya.

Kendati begitu, Ade menegaskan penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Dia menyebut penyidik bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut kasus yang ada.

"Selalu kami sampaikan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi apa pun juga," tuturnya.

Dinilai tidak serius

Dilaporkan Antara, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Polda Metro Jaya tidak serius dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.

Baca Juga: Kenapa Malam Nisfu Syaban Jadi Hari Raya Malaikat?

"Ini karena Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara untuk kedua kalinya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk segera dilengkapi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024 lalu.

Oleh karena itu, lanjutnya, ICW mendesak Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi, agar melakukan supervisi terhadap kinerja penyidik Polda dalam melengkapi petunjuk kejaksaan.

Menurut Kurnia, ada potensi konflik kepentingan jika melihat relasi antara Kapolda Metro Jaya, Karyoto, dengan Firli sendiri.

Karyoto sebelumnya merupakan mantan bawahan Firli saat menduduki jabatan sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Di luar itu, secara kepangkatan di kepolisian, Karyoto masih berada di bawah Firli. Bukan tidak mungkin hal tersebut menjadi salah satu faktor Polda Metro Jaya melempem saat melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua KPK tersebut,"ucapnya.***

Sentimen: negatif (100%)