Sentimen
Negatif (98%)
23 Feb 2024 : 18.00

Bawaslu dan MK Disebut Tempat untuk Menyelesaikan Sengketa Pemilu, Bukan di DPR

23 Feb 2024 : 18.00 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Bawaslu dan MK Disebut Tempat untuk Menyelesaikan Sengketa Pemilu, Bukan di DPR

Liputan6.com, Jakarta Akademisi Universitas Bung Karno, Faisal Chaniago mengatakan, hak angket berfungsi untuk mengawasi kinerja eksekutif dan lembaga terkait. Sehingga tidak tepat jika dijadikan upaya untuk menggagalkan Pemilu.

"Hak angket berfungsi untuk mengawasi eksekutif dan lembaga terkait lain. Tidak bisa menggagalkan hasil Pemilu. Ranah hukum kecurangan Pemilu ada di Bawaslu dan MK," kata Faisal dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Dia menjelaskan, apabila laporan sudah diterima Bawaslu, maka akan dilakukan penyelidikan. Jika kemudian ditemukan kecurangan, maka nantinya Bawaslu yang akan menentukan. Mulai dari Pemungutan Suara Ulang hingga Pemungutan Suara Lanjutan.

"Soal keputusan kemenangan ada pada MK. MK yang punya domain soal ini," ungkap Faisal.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, untuk mengatasi ketidakpuasaan akan Pemilu 2024, maka bukan dengan menggunakan hak angket, melainkan dibawa ke Mahkamah Kostitusi.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil Pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata dia dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).

Yusril menerangkan, berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan, salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

 

Sentimen: negatif (98.3%)