Sentimen
Positif (66%)
24 Feb 2024 : 13.46
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

KPK Diminta Usut Pengakuan Dadan Tri Dipalak Anggota USD6 Juta

24 Feb 2024 : 13.46 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Diminta Usut Pengakuan Dadan Tri Dipalak Anggota USD6 Juta

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami pernyataan mantan Komisioner PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal dipalak USD6 juta oleh pegawai Lembaga Antirasuah. Pernyataan itu dibeberkan Dadan dalam pembacaan pleidoi di pengadilan. “KPK harus proaktif menelusuri kebenaran dari pernyataan bahwa saat yang bersangkutan (Dadan) berstatus saksi, sempat dimintai uang oleh oknum pegawai KPK dengan nilai USD6 juta,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Februari 2024. Yudi meminta KPK tidak menyepelekan pernyataan itu. Sebab, kata dia, Dadan berani membeberkan hal itu di depan majelis hakim.   “KPK seharusnya sangat berkepentingan terhadap statement tersebut karena disampaikan di depan sidang pengadilan dan diketahui publik karena menyeret oknum pegawainya,” ucap Yudi. Menurut Yudi, pendalaman bisa dilakukan dengan memeriksa Dadan untuk mengusut pegawai KPK yang memalaknya. Setelah informasi didapat, Lembaga Antirasuah bisa mengonfirmasi ke karyawan tersebut. Ketegasan KPK dinilai penting untuk menjaga muruah instansi tersebut. Lembaga Antirasuah harus bersih-bersih jika ada pegawai yang berani main mata. “Sehingga pembuktian statement Dadan itu benar atau tidak menjadi sangat penting,” ujar Yudi. Di sisi lain, KPK merespons klaim Dadan Tri Yudianto. Dadan mengaku diminta USD6 juta oleh oknum KPK agar tidak menjadi tersangka. "Kami minta kepada terdakwa untuk melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atau Pengaduan Masyarakat KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024. Ali mengatakan laporan itu perlu menyertakan bukti-bukti awal. Supaya Lembaga Antirasuah bisa menlakukan penelusuran.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami pernyataan mantan Komisioner PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal dipalak USD6 juta oleh pegawai Lembaga Antirasuah. Pernyataan itu dibeberkan Dadan dalam pembacaan pleidoi di pengadilan.
 
“KPK harus proaktif menelusuri kebenaran dari pernyataan bahwa saat yang bersangkutan (Dadan) berstatus saksi, sempat dimintai uang oleh oknum pegawai KPK dengan nilai USD6 juta,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Februari 2024.
 
Yudi meminta KPK tidak menyepelekan pernyataan itu. Sebab, kata dia, Dadan berani membeberkan hal itu di depan majelis hakim.
 
“KPK seharusnya sangat berkepentingan terhadap statement tersebut karena disampaikan di depan sidang pengadilan dan diketahui publik karena menyeret oknum pegawainya,” ucap Yudi.
Menurut Yudi, pendalaman bisa dilakukan dengan memeriksa Dadan untuk mengusut pegawai KPK yang memalaknya. Setelah informasi didapat, Lembaga Antirasuah bisa mengonfirmasi ke karyawan tersebut.
 
Ketegasan KPK dinilai penting untuk menjaga muruah instansi tersebut. Lembaga Antirasuah harus bersih-bersih jika ada pegawai yang berani main mata.
 
“Sehingga pembuktian statement Dadan itu benar atau tidak menjadi sangat penting,” ujar Yudi.
 
Di sisi lain, KPK merespons klaim Dadan Tri Yudianto. Dadan mengaku diminta USD6 juta oleh oknum KPK agar tidak menjadi tersangka.
 
"Kami minta kepada terdakwa untuk melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atau Pengaduan Masyarakat KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.
 
Ali mengatakan laporan itu perlu menyertakan bukti-bukti awal. Supaya Lembaga Antirasuah bisa menlakukan penelusuran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)

Sentimen: positif (66.3%)