Sentimen
Negatif (99%)
24 Feb 2024 : 08.01
Partai Terkait

DPR: Hak Angket Hal Biasa, Jika Tak Merasa Curang, Nggak Perlu Takut

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

24 Feb 2024 : 08.01
DPR: Hak Angket Hal Biasa, Jika Tak Merasa Curang, Nggak Perlu Takut

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mengatakan bahwa wacana pengajuan hak angket di DPR tidak perlu direspons dengan sentimen negatif. Langkah ini dipastikan lumrah dan tak perlu ditakutkan oleh pihak manapun.

Untuk membereskan dugaan kecurangan Pemilu 2024, diketahui DPR RI tengah bersiap menggunakan hak angketnya, menantang pencatatan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sirekap.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024, Yanuar mengatakan bahwa pengajuan hak angket akan tergantung pada koalisi di DPR dalam melakukan negosiasi dan konfrontasi. Diterima atau tidaknya putusan harus terlebih dulu melalui Rapat Paripurna DPR.

"DPR ajukan hak angket hal biasa. Jika tidak merasa ada kesalahan dan kecurangan, nggak perlu ditakutkan," kata dia.

Yanuar menambahkan, hak angket ditujukan untuk maksud yang baik, sebab sejatinya ia memiliki fungsi untuk menguji dan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah.

Tentu, kata dia, kebijakan ini diprioritaskan untuk hal-hal bersifat strategis, penting, serta berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu, lanjutnya, tak ada yang bisa menghalangi DPR melakukan hal demikian.

"Hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tak ada satupun orang yang boleh menghalangi proses ini," kata Yanuar.

Terlebih, Yanuar menjelaskan lebih lanjut, jalan ini diambil ketika pemerintah enggan meluruskan dugaan penyimpangan dalam hal sekrusial pemilu. Secara formal, hak angket merupakan mekanisme konstitusional di DPR yang dilindungi oleh undang-undang.

Aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait, imbuhnya, tidak akan cukup untuk menuntaskan kasus kecurangan pemilu. Apalagi sekedar melalui sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi.

Dia menegaskan, hak Angket di DPR merupakan langkah yang konstruktif dan konstitusional, serta mencerminkan kepedulian dan fungsi DPR untuk mengawasi tindak-tanduk pemangku kuasa yang dampaknya berskala nasional.

"Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespon pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut," kata Legislator dari PKB tersebut.

Baca Juga: Carut-marut Pemilu 2024, Ganjar Titip 3 Pesan untuk Relawan

Hak Angket Dianggap Absurd dan Inkonstitusional

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid, menanggapi wacana pengguliran hak interpelasi dan hak angket oleh DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, kedua hak tersebut tidak tepat bila digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu.

Fahri mengatakan, dalam kerangka hukum tata negara, Hak Angket bersama dengan Hak Menyatakan Pendapat dan Hak Interpelasi merupakan instrumen pengawasan legislatif terhadap berbagai kebijakan yang diambil oleh eksekutif atau pemerintah.

“Namun, dalam konteks permasalahan pemilu, penggunaan hak angket tersebut adalah absurd serta tentunya inkonstitusional, tidak dikenal dalam bangunan hukum Pemilu kita,” katanya pada Jumat, 23 Februari 2024.

Menurutnya, Pasal 79 ayat (3) UU RI No. 17/2014 tentang MD3 dengan jelas menyatakan bahwa hak angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif, yang mencakup Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

“Dengan demikian, jika hak angket digunakan sebagai alat untuk mengurai permasalahan pemilu, maka pada hakikatnya itu telah masuk pada ranah sengketa pemilu, yang tentunya merupakan yurisdiksi pengadilan, yang mana penyelesaiannya merupakan kompetensi absolut MK, bukan DPR,” tuturnya. ***

Sentimen: negatif (99.8%)