Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PLN
Tokoh Terkait
Tidak Ada Ekspor Impor, Pengguna PLTS Atap Tidak Kena Biaya Biaya Sandar Jum'at, 23/02/2024, 17:55 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah tetap memberikan insentif yang tercantum dalam aturan tersebut.
"Kita tetep ada insentifnya dari sisi pemerintah itu, kan memang tidak ada ekspor-impor, tapi konsumen yang masang nanti tidak kena charge, kan ada biaya sandar gitu nah di dalam itu tidak ada," ujar Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/2/2024).
Dadan mengatakan, dalam aturan terbaru juga ada sistem kuota. Pasalnya, PLN juga memiliki keterbatasan dari sisi menerima listrik yang plts atap.
Baca Juga: Listrik PLTS Atap Hanya Bisa Dinikmati Sendiri
"Sekarang kan mendung nih, padahal PLN itu ada listrik PLTS Atap, padahalkan mendung. di satu sisi kena harus menyediaan listrik yang siap salur supaya tetep kualitas plnnya terjamin ke masyarakat itu ada kuotanya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meresmikan kebijakan mengenai penggunaan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap oleh masyarakat.
Kebijakan tersebut, tertuang melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
Aturan tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.
Adapun yang menjadi salah satu poin penting dari revisi Permen tersebut adalah dihapuskannya aturan yang membolehkan konsumen listrik PLTS atap untuk mengekspor atau menjual kelebihan listrik yang dihasilkan dari PLTS atap ke PT PLN (Persero).
“Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap,” tulis aturan tersebut dikutip, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga: Penghapusan Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap Jadi Win-win Solution
Hal tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya, dimana ekspor-impor listrik antara konsumen dengan PLN bisa dilakukan, yang mana jika jumlah energi listrik yang diekspor oleh konsumen lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor dari PLN pada bulan berjalan.
Dimana, selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.
Sebagaimana diketahui, Aturan terbaru ini ditetapkan oleh Mentteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2024.
Baca Juga: Industri Perkebunan Berpegang Teguh Pada Konsep Bisnis Berkelanjutan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Sentimen: positif (100%)