Sentimen
Negatif (79%)
23 Feb 2024 : 18.26
Partai Terkait

Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu, Nasdem: Mekanismenya Tak Rumit

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

23 Feb 2024 : 18.26
Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu, Nasdem: Mekanismenya Tak Rumit

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyebut, tidak sulit untuk merealisasikan penggunaan hak angket DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, usul hak angket DPR hanya perlu disetujui oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Selanjutnya, usulan tersebut dibawa ke sidang paripurna.

Jika lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna setuju, maka hak angket memenuhi syarat untuk digunakan.

“Kalau paripurna setuju, jalan itu (hak angket), enggak terlalu rumit,” kata Saan dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (23/2/2024).

Saan yang juga politikus Partai Nasdem ini mengatakan, tiga partai Koalisi Perubahan siap mendukung penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca juga: Wacana Hak Angket Kecurangan Pilpres, Ini Bedanya dengan Hak Interpelasi dan Menyatakan Pendapat

Namun, Koalisi Perubahan yang terdiri dari Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menunggu langkah PDI Perjuangan. Sebab, PDI-P merupakan inisiator awal yang mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.

“Kemarin kan tiga sekjen (sekretaris jenderal) Koalisi Perubahan bertemu membahas terkait dengan soal inisiatif untuk mengajukan hak angket,” ucap Saan.

“Karena ini yang menjadi inisiatornya adalah dari PDI-P, para sekjen mengatakan kita siap men-support, siap membantu, tapi bagaimana sendiri kesiapan dan kesungguhan PDI-P yang memang nanti akan kita support,” lanjutnya.

Saan bilang, Koalisi Perubahan bakal menyiapkan bukti, data, dan argumentasi untuk memperkuat alasan penggunaan hak angket. Akan tetapi, PDI-P sebagai pihak pengusul harus lebih bersungguh-sungguh menyiapkan segala kebutuhan terkait ini.

“Kalau memang ini menjadi sebuah kebutuhan, maka ia harus disiapkan secara sungguh-sungguh data, bukti, argumentasi dan sebagainya,” kata Saan.

Terlepas dari itu, Saan menyebut, begitu masa sidang DPR dimulai pekan depan, DPR bakal menggelar rapat kerja bersama penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dari rapat tersebut, terbuka kemungkinan dibentuknya panitia kerja (panja) untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemilu. Tak menutup pula muncul usulan penggunaan hak angket.

Saan mengatakan, hak angket melekat kepada anggota DPR. Hak ini dapat digunakan untuk menyelidiki hal-hal yang diduga menyimpang dari undang-undang.

“Kalau memang dalam evaluasi itu ada kejanggalan-kejanggalan, ada persoalan-persoalan dalam pelaksanaan Undang-undang Pemilu, terutama terkait dengan kecurangan dan sebagainya, dan juga apakah misalnya ada indikasi terstruktur, sistemik, dan masif, kan ini nanti bisa kita coba elaborasi untuk menuju kepada hak angket,” tutur Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem itu.

Baca juga: Yakin Dugaan Kecurangan Pilpres Terbongkar lewat Hak Angket di DPR, Adian: Di Situ Tak Ada Paman

Adapun wacana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diungkap oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sentimen: negatif (79%)