Sentimen
Positif (79%)
24 Feb 2024 : 00.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ngawi

Kasus: zona merah

Tokoh Terkait

Bawaslu Ngawi Minta Saksi Ahli Soal Laporan Pelanggaran Netralitas Kades

24 Feb 2024 : 07.41 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Bawaslu Ngawi Minta Saksi Ahli Soal Laporan Pelanggaran Netralitas Kades

Ngawi (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi segera mintai keterangan saksi ahli untuk mengusut laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.

Keterangan ahli teknologi dan informatika serta bahasa diperlukan untuk menafsirkan video berdurasi 13 detik yang merekam pernyataan dan deklarasi dukungan oleh Kades Sambiroto Padas Sri Mulyono dan jajaran perangkat pada Paslon Capres Cawapres nomor urut 02.

Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Ngawi Yusron Habibi mengatakan, pihaknya segera memanggil saksi ahli tersebut. “Kami tidak terburu buru, jika membutuhkan waktu tambahan 7 hari kerja, kita akan tambah,” terang Yusron, Jumat (23/02/2024).

Pihaknya telah mengantongi beberapa keterangan dari sejumlah saksi. Baik pelapor, yakni warga pengawas netralitas maupun terlapor, Kades Sambiroto Sri Mulyono pekan lalu.

Selain itu pihaknya juga telah memanggil dua orang perangkat desa yang ada dalam video tersebut dan perangkat desa yang merekam video tersebut pada Selasa (20/2/2023). “Saat ini keterangan kami kaji dengan unit Gakkumdu bersama Polres Ngawi dan Kejaksaan. Kami harus hati-hati agar keputusannya benar-benar adil,” pungkasnya.

Diketahui, Kepala Desa Sambiroto Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi, Jawa Timur Sri Mulyono memenuhi panggilan Bawaslu Ngawi pada Senin (12/02/2024). Dia merupakan terlapor atas dugaan tidak netral.

Namun, dia menampik jika pembuatan video bentuk dukungan pada paslon 02 itu karena ada yang menyuruh. Dia mengaku disuruh oleh petinggi Asosiasi Kepala Desa (AKD), namun dia bersikeras tak menyebut nama petinggi AKD yang dia maksud.

“Saya ditelpon, katanya, saya di zona merah yang mengindikasikan tidak aman. Akhirnya, saya disuruh membuat video tersebut. Saya ajak rekan-rekan perangkat desa yang ada di kantor. Video itu saya buat di kantor desa,” kata pria yang akrab disapa Yoni itu.

“Petinggi ini yang menyuruh saya. Apa yang diucapkan dalam video itu ya sana yang memberikan arahan naskahnya. Terus, video dikirim ke petinggi ini,” lanjutnya.

Terkait arahan untuk mendukung Paslon 02, Yoni pun mengiyakan. “Otomatis sesuai dengan yang ada di dalam video itu. Saya tahu kalau itu melanggar netralitas, tapi ya karena zona merah itu tadi,” terang Yoni.

Dia mengaku mendapatkan sejumlah pertanyaan dari Bawaslu seputar pembuatan video tersebut. “Kalau untuk rekan kades lain saya tidak tahu ya. Kalau saya sendiri ini disuruh oleh petinggi kepala desa itu,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Ngawi Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko mengatakan, pihaknya mengajukan 30 pertanyaan pada Yoni. “Untuk pengambilan keterangan dari pihak lain masih kami pastikan. Karena perlu penggalian keterangan lebih dalam. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan pemeriksaan,” katanya. [fiq/kun]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: positif (79.8%)