KPK Imbau Masyarakat agar Waspada Modus Pengurusan Perkara Catut Nama Lembaga Antirasuah
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengimbau agar masyarakat tidak mempercayai dan melaporkan individu atau kelompok yang mengklaim dapat mengurus atau menghentikan perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Lembaga ini memastikan bahwa penanganan perkara melibatkan proses lintas unit dan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menetapkan tanggung jawab pihak-pihak terkait. Penetapan tersangka dan keputusan pimpinan dilakukan secara kolektif dan kolegial.
"Sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang-per orang, namun tersistem dalam kerja tim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali mengungkapkan KPK sering mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai insan KPK yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK.
Hal itu tentunya langsung ditindaklanjuti oleh KPK bersama aparat penegak hukum lainnya, yang kemudian berujung dengan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut.
"Kasus lain serupa misalnya, sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, oknum penasehat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat," ujar Ali, dikutip dari ANTARA.
Dugaan adanya pihak yang mencatut nama KPK kembali terkuak dalam persidangan penanganan TPK pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pihak terdakwa dalam pledoi-nya menyampaikan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh pihak-pihak tertentu yang menjanjikan penghentian penanganan perkaranya di KPK.
KPK meminta kepada Terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya.
"Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari Masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal," kata Ali. (*)
Sentimen: negatif (88.9%)