Adu Kuat di Balik Wacana Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

23 Feb 2024 : 07.00 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Adu Kuat di Balik Wacana Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Liputan6.com, Jakarta - Wacana hak angket DPR sedang bergulir di parlemen. Wacana ini pertama kali disampaikan oleh Calon Presiden (Capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo. Pernyataan Ganjar juga didukung oleh Capres nomor urut satu, Anies Baswedan untuk melakukan hak angket.

Hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Untuk bisa mengajukan Hak Angket maka para anggota legislatif harus wajib memenuhi sejumlah syarat hak angket. Melansir dari UU Nomor 17 Tahun 2014 berikut ini adalah beberapa syaratnya:

1. Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

2. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

3. Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

4. Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin, memandang usulan hak angket mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 berpotensi bakal diblok koalisi yang ada di pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf AMIN.

Terlebih, kata Ujang pasca Demokrat masuk ke koalisi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, bahkan diangkat Jokowi sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kelihatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan dibendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin," kata Ujang kepada Liputan6.com, Kamis (22/2/2024).

Menurut Ujang, kubu pemerintah bisa melakukan berbagai cara kepada partai politik dalam koalisi yang mengusung capres dan cawapres 01 dan 03 agar bergabung dengan koalisi pemerintah.

"Macam-macam caranya, bisa mengajak mereka berkoalisi untuk nanti masuk koalisi Prabowo-Gibran, bisa juga katakanlah melakukan tekanan-tekanan. Ya banyak cara untuk melemahkan lawan politik begitu," jelas Ujang.

Ujang menilai, hanya PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang punya keinginan kuat mendorong hak angket DPR RI. Sementara itu, NasDem, PKB, dan PPP belum mengambil sikap.

"Kalau lihat dari konstruksi politiknya misalkan, PDIP mungkin bisa jadi keras mendorong hak angket. Tapi, Nasdem kan sudah bertemu dengan Jokowi kemarin bisa jadi nanti mendukung pemerintah," jelas Ujang.

"Lalu mungkin PKS akan mendorong hak angket, tapi PKB dan PPP kelihatannya juga akan mendukung pemerintah sulit untuk bisa mendorong hak angket karena bisa ditekan, bisa punya masalah suatu saat nanti PKB dengan PPP kalau melawan kan begitu," sambungnya.

Lebih lanjut, Ujang mengatakan apabila parpol koalisi 01 dan 03 tak sepaham, kemungkinan berkembangnya hak angket DPR bakal menipis. Terlebih, Jokowi dianggap masih punya kendali kekuasaan yang kuat di parlemen.

"Sebenarnya itu mekanisme politik, pasti akan bertarung secara politik dan adu kekuatan politik di parlemen. Dan ketika melihat kekuatan di parlemen saya melihat Jokowi ya masih kuat. Dia masih pegang kendali kekuasaan," ujar dia.

Sentimen: positif (92.8%)