Sentimen
Negatif (88%)
23 Feb 2024 : 07.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: bullying

5 Fakta Kasus Bullying Geng Tai SMA Binus Serpong Naik ke Penyidikan

23 Feb 2024 : 07.02 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

5 Fakta Kasus Bullying Geng Tai SMA Binus Serpong Naik ke Penyidikan

STATUS kasus dugaan perundungan (bullying) siswa Binus School Serpong, Tangerang Selatan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan. Berikut sejumlah faktanya:

1. Polisi Terapkan Pasal Anak

"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Iptu Wendi saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).

Pihaknya telah melakukan peneriksaan terhadap korban dan pihak keluarga korban. Selanjutnya penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap diduga para pelaku yang melakukan perundungan.

"Sudah diagendakan (pemeriksaan pelaku)," kata Iptu Wendi.

2. Menko PMK: Pelaku Bullying Butuh Treatment

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan pelaku perundungan atau bullying harus segera dilakukan penanganan (treatment), jangan sampai menjadi pelaku yang kambuhan.

“Kalau ada kejadian (bullying) harus segera dilakukan langkah-langkah pemulihan termasuk konsultasi, bimbingan. Dan tidak hanya kepada yang menjadi korban termasuk juga yang melakukan karena melakukan ini karena mereka yang belum dewasa pada siswa dia butuh treatment juga, butuh treatment jangan sampai nanti menjadi perilaku dia yang kambuhan,” ungkap Muhadjir kepada awak media di Istana Wakil Presiden (Wapres), Kamis (22/2/2024).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

3. KPAI: Kawal Sampai Proses Hukum!

 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawal perlindungan terhadap korban dan pelaku dalam kasus perundungan (bullying) yang melibatkan Geng Tai SMA Binus Serpong (Binus School Serpong).

"KPAI tetap akan mengawal betul kasus ini karena ada dua anak dalam perlindungan khusus yakni anak korban kekerasan fisik psikis dan juga anak yang berkonflik dengan hukum dan semuanya diatur dalam UU perlindungan anak," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, kepada MNC Portal, Kamis (22/2/2024).

Dia juga memastikan, bahwa proses bullying SMA Binus ini berjalan sesuai dengan pasal 59A, UU perlindungan anak. Terutama memastikan keempat hal yaitu proses nya harus cepat, adanya pendamping psikososial, bansos, dan perlindungan hukum.

"Jadi kami memastikan hal ini berjalan lancar," ucapnya.

4. Belum Ada Tersangka

 

Penyidik Polres Tangerang Selatan telah menaikkan status kasus bulliying atau perundungan yang terjadi di Binus School Serpong ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (20/2/2024) kemarin dan menemukan unsur pidana pada kasus perundungan yang melibatkan anak dari publik figur, Vincent Rompies.

"Sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi.

Meski demikian, pihak kepolisian belum menemukan tersangka dalam kasus perundungan dengan kekerasan yang membuat korban harus dirawat di rumah sakit. Karena hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami untuk dapat menemukan dan menetapkan tersangka kasus tersebut.

“(Tersangka) belum, masih didalami,” kata Alvino.

5. Vincent Rompies Tegaskan Anaknya Masih Saksi

 

Vincent Rompies menjalani pemeriksaan kasus dugaan bullying siswa Binus School Serpong yang diduga melibatkan anaknya. Usai menjalani pemeriksaan Vincent menegaskan bahwa hingga saat anaknya masih berstatus sebagai saksi.

Vincent awalnya mengaku menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan sejak pukul 11.00 WIB, Kamis (22/2/2024). Dia mengaku lancar dalam menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Vincent menegaskan bahwa hingga saat ini anaknya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ya masih saksi. Masih saksi," kata Vincent.

Sentimen: negatif (88.9%)