Bukan Lewat Hak Angket, Yusril Bocorkan Cara untuk Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu

23 Feb 2024 : 17.47 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Bukan Lewat Hak Angket, Yusril Bocorkan Cara untuk Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu

Yusril menyebut hak angket di DPR tidak bisa menyelesaikan perselisihan atau kecurangan pemilu

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai hak angket di DPR tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu.

Hal itu, ia sampaikan menanggapi usulan capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo yang mendorong partai politik menggulirkan hak angket di DPR.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2/2024).

Tanggapi Ganjar soal Hak Angket, TKN Prabowo-Gibran: Harusnya Sebelum Pencoblosan

Yusril mengatakan bahwa perselisihan atau dugaan kecurangan pemilu hanya bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu, kata dia, sudah diatur dalam UUD 1945.

"Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui MK," ujarnya.

Yusril tidak menampik bahwa hak angket juga diatur dalam UUD 1945. Namun, aturan detailnya, kata dia, tertuang dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Ia menyebut dalam ketentuan itu, fungsi DPR melakukan pengawasan namun tidak bersifat spesifik.

"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan," bebernya.

Lebih lanjut, ia menyebut hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu hanya akan membuat perselisihan pemilu berlarut-larut.

Ia menyebut hak angket di DPR hanya berpotensi menjadikan negara dalam keadaan yang tidak stabil karena prosesnya berlangsung lama, bahkan bisa melewati batas akhir masa pemerintahan Presiden Jokowi.

"Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran," pungkasnya.

Ogah Komentari Soal Hak Angket, Mahfud: Mendukung Juga Enggak Ada Gunanya Kalau...

Sentimen: negatif (99.2%)