Sentimen
Negatif (99%)
23 Feb 2024 : 17.36
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

KPK Bantah Pegawainya Minta Duit USD6 Juta ke Dadan Tri

23 Feb 2024 : 17.36 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Bantah Pegawainya Minta Duit USD6 Juta ke Dadan Tri

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisioner Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto terkait oknum yang meminta USD6 juta untuk menangani kasusnya. KPK tak melihat penjelasan rinci Dadan. “Kami sudah baca seluruh isi pleidoi tersebut, sama sekali tidak menyebut ada oknum KPK yang meminta uang USD6 juta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 23 Februari 2024. Ali menjelaskan Dadan hanya menyebut oknum dalam pleidoinya. Padahal, terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dapat membuat laporan ke penegak hukum jika diperas. “Jadi, tidak ada pernyataan oknum pegawai KPK, maka, kami berharap terdakwa lapor ke penegak hukum disertai bukti,” ujar Ali.   KPK bingung dengan alasan Dadan yang baru menjelaskan informasi tersebut dalam pleidoi. Sebab, kata Ali, mantan Dadan tidak pernah menyatakan hal tersebut ke penyidik, jaksa, dan hakim. “Kami juga menyayangkan pernyataan terdakwa tersebut karena selama persidangan sama sekali tidak pernah ungkapkan soal hal dimaksud namun mengapa tiba-toba dipleidoi muncul,” ucap Ali. KPK meyakini klaim pemalakan itu cuma dalih Dadan. Tujuannya, kata Ali, untuk mendapatkan simpati dari majelis hakim. “Hal seperti ini memang biasa bagi pembelaan seorang terdakwa agar lepas dari jeratan hukum,” tegas Ali. KPK diminta mendalami pernyataan Dadan Tri Yudianto soal dimintai uang USD6 juta oleh salah satu pegawai Lembaga Antirasuah. Pernyataan itu dicetuskan terdakwa kasus suap tersebut dalam persidangan pleidoi. “KPK harus proaktif menelusuri kebenaran dari pernyataan bahwa saat yang bersangkutan (Dadan) berstatus saksi, sempat dimintai uang oleh oknum pegawai KPK dengan nilai USD6 juta,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Februari 2024. Yudi meminta KPK tidak menyepelekan pernyataan itu. Sebab, kata dia, Dadan berani mencetuskannya di depan majelis hakim. “KPK seharusnya sangat berkepentingan terhadap statement tersebut karena disampaikan di depan sidang pengadilan dan diketahui publik karena menyeret oknum pegawainya,” ucap Yudi.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisioner Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto terkait oknum yang meminta USD6 juta untuk menangani kasusnya. KPK tak melihat penjelasan rinci Dadan.
 
“Kami sudah baca seluruh isi pleidoi tersebut, sama sekali tidak menyebut ada oknum KPK yang meminta uang USD6 juta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 23 Februari 2024.
 
Ali menjelaskan Dadan hanya menyebut oknum dalam pleidoinya. Padahal, terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dapat membuat laporan ke penegak hukum jika diperas.
“Jadi, tidak ada pernyataan oknum pegawai KPK, maka, kami berharap terdakwa lapor ke penegak hukum disertai bukti,” ujar Ali.
 
KPK bingung dengan alasan Dadan yang baru menjelaskan informasi tersebut dalam pleidoi. Sebab, kata Ali, mantan Dadan tidak pernah menyatakan hal tersebut ke penyidik, jaksa, dan hakim.
 
“Kami juga menyayangkan pernyataan terdakwa tersebut karena selama persidangan sama sekali tidak pernah ungkapkan soal hal dimaksud namun mengapa tiba-toba dipleidoi muncul,” ucap Ali.
 
KPK meyakini klaim pemalakan itu cuma dalih Dadan. Tujuannya, kata Ali, untuk mendapatkan simpati dari majelis hakim.
 
“Hal seperti ini memang biasa bagi pembelaan seorang terdakwa agar lepas dari jeratan hukum,” tegas Ali.
 
KPK diminta mendalami pernyataan Dadan Tri Yudianto soal dimintai uang USD6 juta oleh salah satu pegawai Lembaga Antirasuah. Pernyataan itu dicetuskan terdakwa kasus suap tersebut dalam persidangan pleidoi.
 
“KPK harus proaktif menelusuri kebenaran dari pernyataan bahwa saat yang bersangkutan (Dadan) berstatus saksi, sempat dimintai uang oleh oknum pegawai KPK dengan nilai USD6 juta,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Februari 2024.
 
Yudi meminta KPK tidak menyepelekan pernyataan itu. Sebab, kata dia, Dadan berani mencetuskannya di depan majelis hakim.
 
“KPK seharusnya sangat berkepentingan terhadap statement tersebut karena disampaikan di depan sidang pengadilan dan diketahui publik karena menyeret oknum pegawainya,” ucap Yudi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)

Sentimen: negatif (99.2%)