Ganjar Dorong Hak Angket Pilpres 2024, Demokrat: Kalau Ada Bukti Kecurangan Bawa ke MK

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

23 Feb 2024 : 15.33
Ganjar Dorong Hak Angket Pilpres 2024, Demokrat: Kalau Ada Bukti Kecurangan Bawa ke MK

22 Februari 2024 21:01 WIB

Kecurangan Pilpres itu masalah hukum.

Ganjar Pranowo (X/@ganjarpranowo)

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyampaikan pandangannya terkait hak angket Pilpres 2024 yang sebelumnya diusulkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Jansen mengatakan hak angket tidak bisa digunakan untuk membatalkan hasil Pemilu. Menurutnya, berdasarkan sistem ketanegaraan di Indonesia, satu-satunya saluran untuk mengurungkan hasil Pemilu hanya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mau anda atau saya percaya atau tidak dengan MK, salurannya ya cuma itu. Jadi lebih baik jika memang ada, bukti-bukti kecurangan itu bawa ke MK,” kata Jansen dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2).

Ogah Komentari Soal Hak Angket, Mahfud: Mendukung Juga Enggak Ada Gunanya Kalau...

Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu menilai kecurangan itu masalah hukum, bukan masalah politik. Jadi, ia menganggap jalur hukum sebagai jalur yang paling tepat untuk menuntaskan masalah terkait dugaan kelancungan Pemilu.

“Tapi kalau sekedar ingin masalah ini ‘digoreng-goreng’ saja tanpa ujung, ya jadikan isu politik dan pakai mekanisme jalur politik,” ujar Jansen.

“Kalau sudah jalan politik yang dipilih, maka ini bukan lagi soal benar salah (seperti halnya penyelesaian melalui jalur hukum), tapi sudah soal banyak-banyakan jumlah kursi/pendukung di parlemen. Walau apapun hasilnya tetap tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu,” pungkasnya.

Bukan Lewat Hak Angket, Yusril Bocorkan Cara untuk Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu

Sentimen: negatif (80%)