Sentimen
Negatif (94%)
23 Feb 2024 : 13.39

Hak Angket Tak Bisa Dipakai Selesaikan Perselisihan Pilpres

23 Feb 2024 : 13.39 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Hak Angket Tak Bisa Dipakai Selesaikan Perselisihan Pilpres

Jakarta (beritajatim.com) – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dapat dipakai untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) atau pilpres. Menurutnya, perselisihan hasil pilpres harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penggunaan hak angket untuk menyelesaikan perselisihan pilpres tidak dapat digunakan. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR,” tegas Yusril pada Kamis (22/2/2024).

Yusril menjelaskan bahwa UUD 1945 telah secara spesifik mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK. Hal ini dimaksudkan agar perselisihan segera berakhir dan tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan.

“UUD 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK. Penggunaan angket dapat membuat perselisihan pilpres berlarut tanpa kejelasan kapan akan berakhir,” papar Yusril.

Lebih lanjut, Yusril khawatir hak angket akan digunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai awal untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, proses pemakzulan akan memakan waktu lama dan dapat membahayakan negara.

“Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan ini memakan waktu relatif panjang, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir. Kalau 20 Oktober 2024 itu presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan,” jelas Yusril.

Oleh karena itu, Yusril mengimbau agar semua pihak dapat menyelesaikan perselisihan hasil pilpres melalui jalur hukum yang telah ditentukan, yaitu di MK. [beq]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (94.1%)