Sentimen
Netral (49%)
23 Feb 2024 : 13.22
Partai Terkait

Fahri Bachmid: Pengunaan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu Absurd

23 Feb 2024 : 20.22 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Fahri Bachmid: Pengunaan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu Absurd

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menanggapi wacana pengguliran hak interpelasi dan hak angket oleh DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024.

Fahri  berpendapat bahwa pada hakikatnya pembentuk UUD telah meletakan mekanisme "checks and balances" dalam konteks relasi kelembagaan serta kewenagan atributif yang dimiliki oleh entitas lembaga negara, dalam peneyelenggaraan negara, termasuk DPR, Presiden, MK maupun KPU dalam rangka penyelenggaraan Pemilu.

"Sehingga bangunan konstitusionalnya dapat kita cermati dalam kaidah Pasal 20A yaitu dalam melaksanakan fungsinya, DPR diperlengkapi dengan alat yang dinamakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, tetapi dalam konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif dalam menjalankan pemerintahan negara, bukan dimaksudkan untuk menilai atau membahas terkait proses atau hasil Pemilu dengan segala implikasinya," kata Fahri, Kamis (22/2/2024).

Soal Kekacauan Sirekap, Mahfud Md Usulkan Audit Digital Forensik oleh Lembaga Independen

"Sedangkan konstruksi norma Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 tentang Pemilihan Umum telah mengatur bahwa "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri" sehingga dengan demikian jika DPR mencoba membuat kebijakan ekstensifikasi kewengannya termasuk menggunakan alat angket untuk menilai serta menyelidiki proses serta produk Pemilu itu sendiri tentu merupakan jalan yang keliru serta jauh dari prinsip konstitusi, yang telah secara tegas meletakan diferensiasi kewenagan konstitusional pada masing-masing lembaga negara," imbuhnya

Fahri Bachmid menjelaskan bahwa relasi penyelesaian sengketa Pemilu telah ditentukan secara limitatif dalam konstitusi itu sendiri, sehingga kanal penyelesaian secara konstitusional tidak dikenal digunakan diluar dari yang telah ditentukan, ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa "Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

"Menurut hemat saya, jalan itu yang mestinya digunakan, sebab jika angket yang mau dipaksakan maka tentu itu sangat destruktif terhadap sistem ketatanegaraan, angket adalah operasi sesar yang tidak dikenal dalam sistem penyelesaian sengketa Pemilu di republik ini, tidak ada dalam kerangka hukum Pemilu kita," tuturnya.

Sebut Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Tak Perlu, Gerindra: Pilpres 2024 Diapresiasi Pemimpin Dunia

Sentimen: netral (49.8%)