Benarkah Cak Imin Ucapkan Selamat dan Minta Jatah Kursi ke Prabowo?

22 Feb 2024 : 10.51 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Benarkah Cak Imin Ucapkan Selamat dan Minta Jatah Kursi ke Prabowo?

PIKIRAN RAKYAT - Beredar isu bahwa calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengucapkan selamat kepada calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto atas kemenangannya dalam Pilpres 2024. Isu tersebut muncul dari sebuah video TikTok yang memperlihatkan Cak Imin saat tengah berada di samping Prabowo Subianto yang berpidato.

Dalam narasi yang dituliskan akun pengunggah, Cak Imin disebut memberikan selamat kepada Prabowo Subianto. Tak hanya itu, Cak Imin juga meminta jatah kursi kepada sosok yang kini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan tersebut.

“Akhirnya, Cak Imin beri selamat kepada presiden Prabowo mendatang. Cak Imin minta kursi. Momen Cak Imin mengucapkan selamat ke Prabowo,” kata keterangan dalam unggahan tersebut.

Lantas, apakah benar Cak Imin mengucapkan selamat dan meminta jatah kursi ke Prabowo Subianto? Berikut penjelasannya;

Baca Juga: Momen Hadi Tjahjanto Serah Terima Jabatan Menko Polhukam dari Tito Karnavian

Video yang beredar itu merupakan video lama yang diunggah kembali melalui TikTok. Apa yang sesungguhnya terjadi dalam video tersebut berada dalam kapasitas Cak Imin sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Terkait langkah PKB dalam Pemilu 2024 ini, hingga Minggu 18 Februari 2024, Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Sjamsurijal mengatakan bahwa partainya belum menentukan sikap apakah akan bergabung dengan koalisi pemerintah atau menjadi oposisi usai pesta demokrasi tahun ini berakhir.

Di sisi lain, akun X @voicepkb menuliskan bahwa Cak Imin dan seluruh partai yang tergabung dalam koalisi perubahan akan tetap solid berada di jalan perubahan. Cuitan dari akun tersebut pun di-retweet atau diunggah ulang oleh Cak Imin.

"Solid di jalan perubahan! Mas @aniesbaswedan Gus @cakiminow dan seluruh partai politik pengusung perubahan @DPP_PKB @NasDem @PKSejahtera kami solid di jalan perubahan!" ujarnya.

Dengan begitu, narasi yang menyebut Cak Imin memberikan ucapan selamat dan minta jatah kursi kepada Prabowo Subianto adalah hoaks atau informasi yang salah.

Serba-serbi Pemilu 2024

Pada Pemilu tahun ini, ada 204.807.222 pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional. Sementara, jumlah partai yang menjadi pesertanya ada sebanyak 18 partai nasional, dan enam partai lokal.

Ke-18 partai nasional itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia. Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Ada pula Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. Sementara, enam partai lokal yang menjadi peserta adalah Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Terkait Pilpres 2024, ada tiga paslon yang maju bertarung. Paslon nomor urut 1 adalah Anies Baswedan-Cak Imin, paslon nomor urut 2 adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sedangkan paslon nomor urut 3 adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Setelah hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, penyelenggara melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara nasional Pemilu 2024 mulai 15 Februari 2024 dan akan berlangsung hingga 20 Maret 2024.

Tahapan Pemilu 2024 Usai Coblosan

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut merupakan jadwal tahapan Pemilu 2024 setelah coblosan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara

15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara.  15 Februari 2024-23 Maret 2024: 
a. Pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan diajukan maksimal 3x24 jam sejak pengumuman penetapan.
b. Penyelesaian sengketa Pilpres maksimal 14 hari dan Pileg 30 hari. Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota: Pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD. 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden. 

Itu lah informasi mengenai jalannya Pemilu 2024 ini.***

Sentimen: positif (99.6%)