Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanjung Priok, Cikarang
Tokoh Terkait
Soal Baju Bekas Impor, Mendag Minta Aparat Perketat Pengawasan
Tirto.id Jenis Media: News
“Kita ini (negara) kepulauan, jalan tikusnya banyak. Di Sumatera banyak, di Jawa banyak, di Kalimantan ada,” tutur Zulhas di acara konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean, Cikarang, Selasa (28/3/2023).
Oleh karena itu, Zulhas meminta aparat penegak hukum sebagai garda terdepan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat di berbagai pelabuhan agar pakaian bekas impor tak masuk ke Indonesia. Kendati demikian, ia mengakui sulit melakukan pengawasan di laut maupun pelabuhan.
Dia menjelaskan, dalam mengantisipasi maraknya penyelundupan baju bekas impor, diperlukannya sebuah koordinasi yang matang dengan berbagai stakeholder, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal itu demi menangkal masuknya pakaian bekas impor tersebut.
“Bupati, Gubernur, dan Walikota, harus bekerja sama dengan pusat seperti memberikan laporan ke pusat. Jalan tikus itu kan sangat kecil dan harus segera diperketat dan dilaporkan,” jelasnya.
Menurutnya, kata kunci keberhasilan menggagalkan penyelundupan adalah kerjasama antar pemerintah terkait. Pasalnya, dengan kerjasama maka barang yang diselundupkan bakal sulit masuk ke Indonesia.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia berasal dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand.
"Kalau ditanya pemasukannya, biasanya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, atau Thailand, itu menjadi salah satu titik masuk," ujar Askolani
Pakaian bekas tersebut masuk melalui beberapa titik yakni Batam, Lampung, Medan hingga pelabuhan besar seperti Tanjung Priok. Menurut Askolani, para pelaku penyelundupan memalsukan keterangan.
"Itu dimungkinkan, mereka masukkan ke kontainer dengan membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian dia menyatakan ini bukan ball press (karung padat berisi pakaian bekas)," katanya.
Askolani mengatakan, penyelundupan pakaian bekas impor banyak dilakukan melalui jalur-jalur kecil atau jalan tikus. Namun demikian, Bea dan Cukai tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelaku.
Jalur tikus itu bukan kewenangan Bea Cukai, itu tentunya koordinasi dengan Perhubungan (Kementerian Perhubungan) sama Pemda (Pemerintah Daerah).
"Kami kan hanya mengawasi barang, tapi kalau pelabuhan itu kami sebetulnya sudah komunikasikan dengan Perhubungan bagaimana jalur tikus yang banyak di daerah-daerah, itu sebagian Pemda yang punya kewenangan," kata Askolani.
Sentimen: negatif (99.7%)