Sentimen
Negatif (100%)
21 Feb 2024 : 18.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Sawit

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Tamara Tyasmara Dipanggil Lagi Terkait Kematian Anaknya, Ahli Renang dan Guru Ikut Diperiksa

22 Feb 2024 : 01.17 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Tamara Tyasmara Dipanggil Lagi Terkait Kematian Anaknya, Ahli Renang dan Guru Ikut Diperiksa

Jakarta: Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, 6, anak artis Tamara Tyasmara. Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ibu Dante, Tamara. Selain Tamara, polisi juga memeriksa ahli renang hingga guru Dante. Pemeriksaan ahli renang dan guru dilakukan pukul 11.00 WIB. "Pemeriksaan ahli renang, guru (Dante)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Februari 2024. Sebelumnya, Yudha Arfandi, tersangka dalam kasus ini berdalih membenamkan kepala Dante ke air untuk melatih pernapasan. Padahal, kekasih Tamara ini tidak punya kualifikasi melatih berenang. "Soal kualifikasi tersangka, tersangka tidak memiliki sertifikasi melatih orang berenang, termasuk menyelam," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira satya Triputra, Senin, 12 Februari 2024. Wira mengatakan pengakuan tersebut akan diklarifikasi terhadap saksi ahli. Keterangan Yudha juga akan dicocokkan dengan alat bukti lainnya. "Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan nyelam-nyelaman. Nanti kita bandingkan dengan keterangan saksi maupun ahli," ujarnya.   Untuk diketahui, Yudha Arfandi membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dengan masing-masing durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan terakhir 54 detik. Setelah itu, Yudha mengangkat korban ke tepi kolam. Namun, korban sudah dalam keadaan terkapar dan tidak bernapas. Dari mulutnya mengeluarkan makanan dan buih. Bocah 6 tahun itu dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami insiden di kolam renang pada 27 Januari 2024. Polisi menetapkan Yudha sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, salah satunya terkait pembunuhan berencana. Yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Jakarta: Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, 6, anak artis Tamara Tyasmara. Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ibu Dante, Tamara.
 
Selain Tamara, polisi juga memeriksa ahli renang hingga guru Dante. Pemeriksaan ahli renang dan guru dilakukan pukul 11.00 WIB.
 
"Pemeriksaan ahli renang, guru (Dante)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Februari 2024.
Sebelumnya, Yudha Arfandi, tersangka dalam kasus ini berdalih membenamkan kepala Dante ke air untuk melatih pernapasan. Padahal, kekasih Tamara ini tidak punya kualifikasi melatih berenang.
 
"Soal kualifikasi tersangka, tersangka tidak memiliki sertifikasi melatih orang berenang, termasuk menyelam," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira satya Triputra, Senin, 12 Februari 2024.
 
Wira mengatakan pengakuan tersebut akan diklarifikasi terhadap saksi ahli. Keterangan Yudha juga akan dicocokkan dengan alat bukti lainnya.
 
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan nyelam-nyelaman. Nanti kita bandingkan dengan keterangan saksi maupun ahli," ujarnya.
 
 
Untuk diketahui, Yudha Arfandi membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dengan masing-masing durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan terakhir 54 detik.
 
Setelah itu, Yudha mengangkat korban ke tepi kolam. Namun, korban sudah dalam keadaan terkapar dan tidak bernapas. Dari mulutnya mengeluarkan makanan dan buih. Bocah 6 tahun itu dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami insiden di kolam renang pada 27 Januari 2024.
 
Polisi menetapkan Yudha sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, salah satunya terkait pembunuhan berencana. Yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)

Sentimen: negatif (100%)