Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Dadan Tri Makelar MA Ngaku Pernah Diminta Oknum 'Pegawai KPK' USD 6 Juta
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Dadan Tri Yudianto dalam nota pembelaannya atau pleidoi mengaku diminta uang oleh oknum sebesar USD 6 juta. Uang itu menurut Dadan berkaitan dengan kasus suap di Mahkamah Agung (MA) yang menjeratnya saat ini.
"Pada saat saya masih status saksi, saya sempat dimintai uang oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan nilai fantastis yaitu 6 juta US Dollar, apabila saya ingin kasus saya tidak naik atau saya tidak jadi tersangka," ujar Dadan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Dadan merasa dizalimi dengan adanya kasus ini. Dia merasa dirinya tidak bersalah.
"Majelis hakim Yang Mulia segala hal di sidang, saya tidak berniat kasih penjelasan berbelit-belit, akan tetapi ini kejadian yang benar-benar saya alami dan benar adanya fakta untuk membuktikan saya tidak bersalah," katanya.
Dia juga bicara terkait tas yang dia serahkan ke Hasbi Hasan yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris MA. Dia mengaku tas itu sebenarnya tidak diserahkan ke Hasbi Hasan, melainkan ke seorang wanita.
"Pada saat riksa tersangka dalam BAP itu belum saya ceritakan jika sesungguhnya tas yang saya serahkan kepada saudara Hasbi Hasan sebenarnya, dan faktanya saya serahkan ke teman wanita saya. Saya khawatir kalau saya jujur di BAP, itu akan merusak rumah tangga saya," ucapnya.
Dalam pleidoinya, Dadan meminta hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa KPK. Selain itu, dia juga meminta KPK menganulir pemblokiran rekening miliknya.
Diketahui, Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 7,9 miliar. Jaksa meyakini Dadan terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.
Jaksa KPK meyakini Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait pengakuan Dadan diminta USD 6 juta ini, detikcom sudah menghubungi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Namun, belum direspons.
(zap/dhn)Sentimen: negatif (79%)