Sentimen
Negatif (98%)
21 Feb 2024 : 11.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Manggarai, Sumba, Sikka, Alor, Nagekeo, Lembata

Tokoh Terkait

Sebanyak 54 TPS di NTT akan Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

21 Feb 2024 : 18.30 Views 3

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

Sebanyak 54 TPS di NTT akan Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Kupang, Gatra.com – Sebanyak 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Selasa hingga Jumat, 20–24 Februari 2024.

“Sesuai rekomondasi Bawaslu, ada 54 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Ini sesuai rekomendasi dari pengawas pemilu,” kata Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, Senin (19/2).

TPS yang akan melaksanakan PSU itu, ujar Jemris, tersebar di 13 kabupaten di NTT. Rinciannya, Kabupaten Manggarai 9 TPS, Kabupaten Ngada 1 TPS, Kabupaten Alor 4 TPS, Kabupaten Sikka 1 TPS, Kabupaten Lembata 2 TPS, Kabupaten Sumba Barat Daya 2 TPS, Kabupaten Manggarai Barat 1 TPS, Kabupaten Timor Tengah Utara 3 TPS, Kabupaten Sumba Timur 9 TPS, Kabupaten Kupang 2 TPS, Kabupaten Timor Tengah Selatan 12 TPS, Kabupaten Nagekeo 5 TPS, dan Kabupaten Malaka 3 TPS.

“Kabupaten Timor Tengah Selatan yang terbanyak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yakni sebanyak 12 TPS. Kabupaten Ngada yang pertama melaksanakan PSU 20 Februari 2024. Selebihnya, akan berlangsung pada tanggal 22 Februari dan 24 Februari 2024,” kata Jemris.

Untuk logistik, lanjut dia, KPU saat ini sedang berkoordinasi dengan penyedia untuk pengadaan logistik. “Tapi yang jelas logistik untuk PSU sudah tersedia dan akan tiba tepat waktu,” katanya.

Ketua Bawaslu NTT, Nonato da Purificacao Sarmento, membenarkan akan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada sejumlah TPS yang menyebar di sejumlah kabupaten karena ditemukan sejumlah pelanggaran.

Adapun pelanggaran paling banyak ditemukan oleh pengawas TPS, yakni pemilih pindahan yang berasal dari luar daerah yang ikut memilih di TPS daerah lain tapi diberikan lima kertas suara.

“Contohnya dia pemilih pindahan yang seharusnya mendapatkan tiga surat suara tapi oleh KPPS itu diberikan lima surat suara,” katanya.

Nonato menyampaikan, ada juga pemilih yang memiliki KTP Elektronik dari luar kabupaten atau provinsi tapi tidak memiliki format A pindah memilih tetapi ikut menggunakan hak suara.

“Dasar temuan sejumlah pelanggaran ini oleh pengawas TPS maka dijadikan sebagai temuan untuk dilakukan rekomendasi pemungutan suara ulang,” katanya.

75

Sentimen: negatif (98.1%)