Sentimen
Negatif (99%)
21 Feb 2024 : 04.37
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

KPK Bakal Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo untuk Telusuri Aset-Aset Hasil Pencucian Uang

21 Feb 2024 : 11.37 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Bakal Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo untuk Telusuri Aset-Aset Hasil Pencucian Uang

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memeriksa keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk menelusuri aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pemanggilan keluarga inti dari Syahrul Yasin Limpo bertujuan untuk memperjelas unsur-unsur pencucian uang yang diduga dilakukan politikus Partai NasDem tersebut. 

"Ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, misalnya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-aset, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU," kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.

Dari pemeriksaan keluarga Syahrul Yasin Limpo, kata Ali, pihaknya akan melakukan pengembangan soal ada atau tidaknya uang hasil korupsi yang berubah bentuk menjadi aset.  

Baca Juga: Hari Peduli Sampah Nasional 2024, Sampah APK Harus Didaur Ulang

"Kemudian dikembangkan apakah ada yang berubah menjadi aset. Misalnya, membelanjakan, membayarkan, membeli dan seterusnya, itu kami dalami. Sehingga dibutuhkan keterangan dari berbagai pihak termasuk keluarga," tutur Ali. 

KPK Sita Rumah Diduga Milik Syahrul Yasin Limpo 

KPK menyita sebuah rumah di Jakarta Selatan, yang diduga milik Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 1 Februari 2024. Lembaga antirasuah bahkan telah memasang plang sita agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak memasuki rumah tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses lelang jabatan disertai penerimaan gratifikasi di Kementan. 

Politikus Partai NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Sentimen: negatif (99.6%)