KPU Beri Santunan Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Meninggal Rp36 Juta
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan semua petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal akan menerima santunan dari pemerintah. Besarannya mencapai Rp36 juta.
"Anggota KPPS yang meninggal dunia bakal dapat santunan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di konferensi pers di Gedung Kemenkes, Senin (19/2/2024).
"Per 17 Februari yang sudah dapat santunan empat orang," kata dia.
Dia mengatakan, santunan tak hanya diberikan untuk petugas KPPS yang meninggal, namun petugas yang sakit termasuk cacat permanen atau luka.
"Santunan juga akan diberikan ke petugas yang sakit," kata Hasyim.
Berikut rincian santunan yang akan diberikan:
1. Santunan bagi petugas yang meninggal dunia Rp36 juta
2. Bantuan biaya pemakaman Rp10 juta
3. Santunan bagi petugas yang cacat permanen Rp30,8 juta
4. Santunan bagi yang luka berat Rp16,5 juta
5. Santunan bagi yang luka sedang Rp8,25 juta
Data Kemenkes menjelaskan total ada 84 petugas meninggal pada 14-18 Februari 2024. Sementara itu, petugas yang sakit berjumlah 4.567 petugas.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (99%)