Sentimen
Positif (88%)
20 Feb 2024 : 04.35
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji, Ibadah Umroh

MPR Soroti Maraknya Pemberangkatan Umroh secara Mandiri

20 Feb 2024 : 11.35 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

MPR Soroti Maraknya Pemberangkatan Umroh secara Mandiri

Kemenag melalui Ditjen PHU untuk mengkaji fenomena beribadah umrah secara mandiri tersebut

JAKARTA, JITUNEWS.COM- MPR RI menyoroti maraknya jemaah Indonesia yang berangkat umrah ke Tanah Suci secara mandiri dan backpacker. Diketahui Kemenag menyebutkan perjalanan ke Tanah Suci secara mandiri dan backpacker berisiko pada keselamatan jemaah.

Ketua MPR RI, Bambang Sossatyo (Bamsoet) meminta Kemenag melalui Ditjen PHU untuk mengkaji fenomena beribadah umrah secara mandiri tersebut, penyebab terjadinya tentu adanya beberapa kemungkinan, diantaranya tingginya biaya umrah lewat PPIU, disamping adanya kemudahan yang diberikan oleh pengusaha travel bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan umrah.

Dari semua itu juga diketahui belum ada regulasi yang secara khusus mengatur, untuk itu Kementerian Agama perlu merumuskan hal tersebut bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar didapat solusi yang baik terhadap pelaksanaan ibadah umrah.

MPR Minta Pemerintah Lakukan Terobosan untuk Atasi Inflasi Jelang Nataru

"Mengingat Pasal 86 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menyatakan bahwa perjalanan umrah harus melalui PPIU," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Dia pun mendorong Ditjen PHU Kemenag untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar pelarangan ibadah umrah secara mandiri. Pemerintah juga nantinya harus menjelaskan pentingnya PP tersebut, yang antara lain jika melaksanakan umrah secara mandiri tidak ada jaminan keselamatan bagi jemaah di Tanah Suci, khususnya bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi.

Kemenag juga diminta untuk mengusut siapa yang memberikan perizinan umrah secara mandiri atau backpacker, hal tersebut penting agar tidak menjadi pelanggaran prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

"Sehingga bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah secara khusuk dan fokus, harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu melalui PPIU," kata Bamsoet.

Dalam hal ini, Bamsoet mendorong pemerintah untuk mengimbau seluruh pihak utamanya bagi jemaah, bahwasannya kebijakan visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia.

"Sehingga diharapkan kesadaran masyarakat tentang kepastian perjalanan yakni proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, dan adanya korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya," kata Bamsoet.

Beri Nutrisi Rohani, Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Beri Penghargaan Umrah kepada 25 Prajurit Tepilih

Sentimen: positif (88.3%)