Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pasuruan
Tokoh Terkait
Muhammad Zaini
Sudiono Fauzan
Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Meninggal Tak Di-PAW
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Pasuruan (beritajatim.com) – Dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang meninggal dunia tidak bisa di-PAW (Pergantian Antar Waktu). Hal ini karena batas akhir masa jabatan kedua anggota DPRD tersebut kurang dari enam bulan.
Pembahasan PAW ini dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (19/2/2024). Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, hal ini sudah tertuang di surat Pemprov Jatim Nomor 100.1.4.2/1013/011.2/2024.
“Apabila ada proses usulan PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota Jatim segera disampaikan kepada Gubernur Jatim. Paling lambat mengajukan surat PAW pada tanggal 1 Februari kemarin,” jelasnya.
Dion juga mengatakan, dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang harusnya di-PAW yakni Juriyanto dan Muhammad Zaini. Keduanya tak bisa di-PAW karena telah habis masa jabatannya.
Hal ini juga diatur dalam PP 12 Tahun 2018 Pasal 112 ayat 3 yang berbunyi “pengganti antar waktu anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang enam bulan masa jabatan.”
“Akhir masa jabatannya itu tanggal 21 Agustus besok, kalau dihitung kurang dari enam bulan. Sehingga kami tidak menjadwalkan PAW karena sudah melewati batas,” tambahnya.
Sementara itu untuk dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang meninggal dunia hanya mendapat tunjangan jasa pengabdian.
Diketahui sebelumnya salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan bernama Juriyanto telah meninggal pada 13 Januari 2024. Sedangkan untuk Muhammad Zaini meninggal pada 1 Februari 2024. [ada/beq]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: negatif (95.5%)