Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Hanya Disanksi Minta Maaf, MAKI: Sulit Dicerna dengan Logika
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Pungli itu bagian dari korupsi.
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Sebanyak 78 pegawai KPK dinyatakan terbukti terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK dan dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sangat menyayangkan hal ini.
MAKI menilai sanksi minta maaf itu adalah sebuah hal yang memalukan. “Itu blunder yang betul-betul sangat disayangkan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (18/2).
Boyamin menyebut putusan yang dilayangkan Dewas KPK itu sulit dicerna logika. Pasalnya, pungli itu bagian dari korupsi atau tindakan yang seharusnya diberantas.
Komentari Paku Integritas, Politikus Demokrat: Harusnya Pimpinan KPK yang Berdebat, Bukan Capres-Cawapres
"Saya sendiri sulit mencerna dengan logika yang wajar, logika yang sederhana apa alasan dan kemudian kepentingan atau motif dewan pengawas KPK memberikan sanksi hanya meminta maaf? padahal ini jelas-jelas pungli, pungli itu bagian dari korupsi," tegas dia.
Seperti diketahui, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 dari 90 pegawati rutan yang terlibat pungli.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, 90 pegawai itu dibagi dalam 6 kluster perkara.
“Sanksi yang dijatuhkan berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung ,” tutur Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).
Menurut Tumpak, pihaknya tak berwenang menyidangkan perkara etik 12 dari 90 pegawai. Sebab, pungli itu mereka lakukan sebelum Dewas KPK dibentuk.
Oleh karena itu, kasus pungli 12 pegawai rutan itu diserahkan kepada Sekjen KPK Cahya H. Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian.
Cara Anies Berantas Korupsi, Beri Hadiah Pemburu Koruptor Hingga RUU Pendanaan PolitikSentimen: negatif (99.9%)