Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: ISESS
Tokoh Terkait
Direktorat PPA dan PPO Diusulkan Masuk Baharkam Polri, Ini Alasannya
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) diusulkan masuk di bawah kendali Baharkam Polri. Direktorat yang baru disetujui pembentukannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai tak tepat jika di bawah Bareskrim. "Di bawah Bareskrim, tampak sekali bahwa mindset yang melatarbelakanginya lebih pada penindakan hukum," kata Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto saat dihubungi, Senin, 19 Februari 2024. Bambang mengatakan upaya melindungi perempuan, anak, dan korban perdagangan orang harus holistik. Ikhtiar itu tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. "Karena (Bareskrim) penegakan hukum sedangkan Baharkam mengedepankan upaya preventif dan preemtif," jelas dia. Bambang menyebut upaya pencegahan dan penindakan mesti berjalan beriringan. Penempatan Direktorat PPA dan PPO di bawah Baharkam dinilai lebih tepat sasaran. "Bareskrim yang merupakan fungsi penindakan hukum di kepolisian, jangan sampai mengabaikan upaya pencegahan," ujar dia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (perpres) baru soal penambahan direktorat tindak pidana perempuan dan anak (PPA) dan pidana perdagangan orang (PPO) di Bareskrim Polri per Senin, 12 Februari 2024. Perpres bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri ini menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat. Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jakarta: Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) diusulkan masuk di bawah kendali Baharkam Polri. Direktorat yang baru disetujui pembentukannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai tak tepat jika di bawah Bareskrim."Di bawah Bareskrim, tampak sekali bahwa mindset yang melatarbelakanginya lebih pada penindakan hukum," kata Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto saat dihubungi, Senin, 19 Februari 2024.
Bambang mengatakan upaya melindungi perempuan, anak, dan korban perdagangan orang harus holistik. Ikhtiar itu tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum.
"Karena (Bareskrim) penegakan hukum sedangkan Baharkam mengedepankan upaya preventif dan preemtif," jelas dia.
Bambang menyebut upaya pencegahan dan penindakan mesti berjalan beriringan. Penempatan Direktorat PPA dan PPO di bawah Baharkam dinilai lebih tepat sasaran.
"Bareskrim yang merupakan fungsi penindakan hukum di kepolisian, jangan sampai mengabaikan upaya pencegahan," ujar dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (perpres) baru soal penambahan direktorat tindak pidana perempuan dan anak (PPA) dan pidana perdagangan orang (PPO) di Bareskrim Polri per Senin, 12 Februari 2024. Perpres bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri ini menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat.
Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AGA)
Sentimen: negatif (94.1%)