Sentimen
Negatif (76%)
19 Feb 2024 : 14.58
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Awal Terungkap Transaksi Rp349 Triliun dari Kasus Rafael

19 Feb 2024 : 14.58 Views 2

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Awal Terungkap Transaksi Rp349 Triliun dari Kasus Rafael
tirto.id - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang juga menjabat sebagai Menkopolhukam Mahfud menjelaskan awal mula mengapa dia mau mengumumkan aliran transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan. Dari yang semula Rp 300 triliun kemudian bertambah menjadi Rp349 triliun.

Mahfud MD menyebut pengungkapan itu bermula dari viralnya harta kekayaan salah seorang pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang berlebihan dan tidak sesuai dengan profilnya. Sehingga menjadi pemantik bagi Mahfud MD untuk mengumumkan dana mencurigakan Rp 349 triliun ke publik.

"Tadi ada yang tanya kenapa Pak Mahfud baru ngomong? Loh saya baru jadi Menko 3 tahun. Dan saya baru tertarik membuka ini sesudah ada kasus Rafael,” kata Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023).

Awalnya, Mahfud MD mengikuti dari proses perjalanan penanganan kasus penganiayaan korban D oleh Mario Dandy. Adapun Mario merupakan putra dari Rafael Alun. Kemudian kasus ini kemudian merambat dengan menyoroti kekayaan Rafael yang dinilai tidak wajar.


"Lalu muncul kekayaan ini. Loh, kok kaya banget? Lalu saya minta, itu ada kasus nggak di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kok orang kaya bisa begitu?” ujarnya.

Usut punya usut, kemudian Mahfud MD memanggil PPATK dan dilakukan sejumlah analisa terhadap profil Rafael tersebut. Ternyata ditemukan banyak kasus serupa di Kementerian Keuangan. Dirinya kemudian meminta kasus-kasus tersebut direkap dan hasil rekapannya sudah disampaikan di depan anggota Dewan.


“Inilah rekap yang saya sampaikan tadi. Data ini clear, valid,” jelasnya.

Dalam forum yang sama, Mahfud MD juga menjelaskan betapa sulitnya Komite TPPU dalam bekerja menelisik hingga melakukan penyidikan terhadap kasus pencucian uang. Selain karena regulasi yang berbelit, sejumlah undang-undang dianggap tidak mengakomodir proses investigasi penanganan pencucian uang.

"Oleh sebab itu tadi saya usul Undang-undang Perampasan Aset supaya lebih mudah untuk atasi masalah ini," tegasnya.

Sentimen: negatif (76.2%)