Sentimen
Positif (44%)
19 Feb 2024 : 09.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Tokoh Terkait

Beredar Hasil Pileg 2024 DPRD Kota Depok, Bawaslu: Belum Final!

19 Feb 2024 : 16.08 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Beredar Hasil Pileg 2024 DPRD Kota Depok, Bawaslu: Belum Final!

DEPOK - Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif angkat bicara terkait isu yang beredar berupa informasi siapa saja yang berhasil duduk menjadi anggota dewan di Kota Depok dalam kompetisi Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2024 ini.

"Informasi yang beredar di masyarakat belum tentu benar. Saya sendiri mendapat informasi tersebut, namun saya nyatakan ini belum final. Saat ini masih dalam penghitungan di tingkat kecamatan," kata Fathul Arif dalam keterangannya dikutip, Senin (19/2/2024).

Fathul juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan terus memantau setiap pergerakan suara di setiap kecamatan.

"Masyarakat juga bisa terus mengawal dan berpartisipasi aktif dalam pengawasan baik penghitungan dan rekap di tingkat kecamatan masing-masing hingga tingkat kota nantinya," ucapnya.

Fathul juga menambahkan update Minggu (18/2) di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Depok sedang melakukan rekap di tingkat kecamatan. Namun, karena SiRekap aplikasi penghitungan dari KPU sedang maintenance atau belum bisa diakses untuk input data, maka saat ini sedang menunggu alat kerja manual dari KPU Depok. 

Sebagai informasi, KPU RI menjelaskan dalam hal keterbukaan informasi publik, masyarakat juga bisa memantau rekap hasil formulir C1 baik pemilihan Calon Presiden hingga Calon Anggota DPRD tingkat kota melalui laman resmi KPU di pemilu2024.kpu.go.id.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Lebih lanjut, secara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya pada pasal 413 ayat 3, tertulis bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara. Ini artinya KPU Depok akan menetapkan secara resmi perolehan suara parpol untuk calon anggota DPRD Kota Depok paling lambat tanggal 5 Maret 2024.

Sentimen: positif (44.4%)