Sentimen
Negatif (100%)
19 Feb 2024 : 10.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mojokerto

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu dari Caleg Demokrat

19 Feb 2024 : 17.20 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu dari Caleg Demokrat

Mojokerto (beritajatim.com) – Melalui Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Trowulan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mengaku sudah menerima laporan dugaan kecurangan dan keterlibatan Kepala Desa (Kades) aktif di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Mojokerto saat Pemilu Serentak 2024, Rabu (14/2/2024) lalu.

Laporan dugaan kecurangan dan keterlibatkan Kades Temon di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto tersebut dilaporkan Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto kepada Panwascam Trowulan. Hal tersebut dibenarkan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at.

“Hari ini, kami di Panwascam Trowulan sudah menerima aduan dari peserta Pemilu terkait dengan dugaan kecurangan selama proses tahapan tanggal 14 Februari kemarin. Itu sudah kami terima, akan kami pelajari lebih dahulu detailnya untuk melakukan kajian dan analisis,” ungkapnya di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Minggu (18/2/2024).

Menurutnya, ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto yang dilaporkan dua Caleg dari Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto, Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi tersebut. Yakni TPS 12 dan 15 Dusun Botok Palung serta TPS 16 dan 17 Dusun Pelem, Desa Temon.

“Jadi ada beberapa TPS yang dilaporkan dalam proses pemungutan suara kemarin. Ada di TPS 12, 15, 16 dan 17 kaitannya dengan perolehan hasil pemungutan suara yang menurut pelapor itu tidak masuk akal. Ada satu TPS yang menurut pelapor itu tidak hadir tapi di sana dia melakukan proses pencoblosan surat suara,” katanya.


Laporan aduan dari pelapor tersebut, lanjut mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto ini akan ditindaklanjuti. Menurutnya, Senin (19/2/2024) besok di wilayah Kecamatan Trowulan akan dilakukan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan sehingga laporan aduan tersebut akan disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

“Sementara administrasi terlebih dahulu, terkait pidana butuh kajian lebih jauh. Kalau di Bawaslu Kabupaten Mojokerto sampai detik ini belum ada laporan tetapi kalau tingkat kecamatan baru hari ini, satu laporan. Selain itu, ada temuan kami dugaan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya selama masa kampanye kemarin,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Mojokerto mencatat selama masa kampanye Pemilu Serentak 2024, ada pelanggaran administrasi terkait tata cara, prosedur dan mekanisme pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 283 pelanggaran. Pelanggaran kode etik sebanyak satu pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dan sudah incrak serta keterlibatan Kepala Desa (Kades) dalam proses kegiatan politik.

Sebelumnya, dugaan kecurangan dan keterlibatan Kepala Desa (Kades) aktif terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Mojokerto saat Pemilu Serentak 2024, Rabu (14/2/2024) lalu. Dugaan tersebut dilaporkan oleh Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat ke Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Trowulan.

Dua Caleg dari Partai Demokrat, Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi melaporkan adanya dugaan tersebut ke Panwascam Trowulan pada, Minggu (18/2/2024). Dugaan tersebut dilaporkan terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 dan 15 Dusun Botok Palung serta TPS 16 dan 17 Dusun Pelem, Desa Temon, Kecamatan Trowulan. [tin/but]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (100%)